Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juli 2020

Polres Cianjur Ungkap 5 Kasus Tindak Pindana Asusila


Teropong Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap 5 kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020. Adapun dari Lima kasus tersebut yakni 2 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus pemerkosaan.

Dalam press release nya Senin (20/7), Kapolres Cianjur melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim mengungkapkan, Dari Beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

" dari ke 5 kasus yang berhasil diungkap ada 5, yang pertama satu kasus pemerkosaan, kemudian dua kasus perdagangan orang dan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.


Lanjutnya berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur ya berkaitan dengan tindak pidana yang sudah sampaikan terkait undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang dan perkosaan ini rata-rata korbannya perempuan apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua," tambahnya.

Atas parbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun penjara.


Laporan : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : AC

Jumat, 17 Juli 2020

Polres Cianjur Bongkar Praktik Prostitusi Online, Suami Jual Istri Sendiri


Teropong Cianjur – Kamis 16 Juli 2020, Satuan Reserse Kriminial Polres Cianjur membongkar praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY(48) yang menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial (MiChat). 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, praktek perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat Jika ada yang berminat bisa dihubungi lewat aplikasi MiChat, ketika pelanggan setuju pelaku membawanya ke penginapan untuk melayani pelanggan.

" untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban, ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka. 

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

11 Bandar Narkotika Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Cianjur


Teropong Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur  Kembali melaksanakan Press release tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di depan lobby Mapolres Cianjur Kamis(16/07/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim didampingi oleh PJU Polres Cianjur, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Wakapolres menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 11 orang tersangka Bandar narkoba.

“hasil kerja kita selama setengah bulan ini kita telah mengungkap ada 11 kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur ini tersangkanya bukan hanya pemakai biasa rekan-rekan, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan Bandar ya karena mereka berperan mengedarkan menjual barang-barang ini bukan hanya pemakai, ” ujar Kompol Hilman

Hilman menjelaskan, bahwa ada salah satu tersangka yang merupakan honorer perangkat desa yang ada di kabupaten cianjur dan dari semua tersangka, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 66,47 gram dan 40 butir ekstasi

“jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan ada sabu-sabu seberat 66,47 gram ya dan ekstasi 40 butir ekstasi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara



Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Senin, 22 Juni 2020

Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Dikawasan Puncak Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polres Cianjur


Teropong Cianjur – Petugas gabungan Polres Cianjur bersama TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial, lakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6). 

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. 

Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, dalam kegiatan razia di kawasan Puncak tersebut, petugas berhasil mengamankan salah tersangka berinisial DK (39) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.


" Pelaku diamankan di Villa wahid ciloto Kecamatan Pacet bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kampung Sukajadi Rt.09/01 Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Cianjur selatan, dan NY (26) warga Kampung Leles Rt 01/04 Desa Sukamanah kecamatan Cilaku dan R (22) warga Kampung Pasir Nangka Desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, " ujarnya.

Lanjut Kapolres "dari hasil keterangan sementara modus operandinya Tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif 500 rb hingga 1.5 jt, ”ucapnya. 

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, MSI menambahkan, " Pasal yang akan dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. ” pungkasnya.



(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Senin, 08 Juni 2020

Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curanmor


Teropong Cianjur – Bertempat di Makopolres, Kapolres Cianjur gelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana curanmor. Senin(08/06/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany  beserta jajaran dengan menghadirkan barang bukti dan para pelaku curanmor.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, menjelaskan, Pelaku melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.

" para tersangka berhasil ditangkap pada bulan maret sampai juni yang terdiri dari dua kelompok yang berjumlah 5 orang diamankan timsus sat reskrim polres Cianjur, mereka yang berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG. 

Dari kelima tersangka, timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag dan satu soket mobil," jelasnya.

Selain itu, Kapolres mengumumkan kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur.

“ bagi masyarakat yang merasa kehilanhan kendaraannya, silahkan nanti diambil di Polres cianjur dan menghubungi provost yang sudah disiapkan, supaya tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan Para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB,” ucapnya.

Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang.

" bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres cianjur maupun satreskrim polres cianjur," tegasnya.

Dari ke 5 tersangka pelaku Curanmor tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Sabtu, 06 Juni 2020

Dalam 3 Pekan Sat Res Narkoba Polres Cianjur Berhasil Ungkap 10 Bandar Narkotika Di Wilkumnya


Teropong Cianjur – Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Cianjur Berhasil menangkap 10 Bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Sabtu (6/6)

Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres dan PJU Polres mengungkapkan, dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika tersebut selama 3 pekan terakhir berhasil terungkap melalui Operasi riutin KRYD.

"Dari ke 10 bandar Narkotika 9 diantaranya penjual narkotika jenis sabu dan 1 orang penjual ganja, Adapun nama tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisoal, RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, DAN TT.


Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu 102,75 gram dan Ganja 30,48 gram beserta alat timbangan,"ungkapnya.

Kapolres menambahkan, Dari keterangan tersangka, mereka bisa mendapat keuntungan 1,5 juta per 1 gram yang mereka jual ke masyarakat.

“Ada tersangka juga yang dulu pekerjaannya pemborong Properti, karena mungkin ada masalah akhirnya lari jalan pintas sampai mengambil BB paling besar untuk jualan narkoba atas nama RP dengan barabukti Sabu seberat 45, 27 gram.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun penjara dan hukuman seumur hidup,"pungkasnya.


(Sumber : Subag Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Senin, 30 Maret 2020

Dalam Jangka Waktu Satu Bulan Satres Narkoba Polres Cianjur Berhasil Tangkap Jaringan Narkotika Di Wilayah Cianjur



Teropong Cianjur - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama bulan maret 2020 di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur KOMPOL Hilman Muslim didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan beserta jajaran penyidik dan Paur  Subbag Humas IPDA Ade Novi Dwiharyanto S.H. dan dihadiri oleh para wartawan media cetak, online dan elektronik di Gedung Narkoba Polres Cianjur Selasa (31/03).

Melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto SH. Kasat Reskrim Narkoba AKP Ade Hermawan Menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan dari awal bulan maret hingga akhir maret berjumlah 16 orang  dari berbagai wilayah hukum Polres Cianjur.


"Adapun tersangka yang terdiri dari, 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna, dari tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, Shabu seberat 65,74 Gram, Hexymer sebanyak 1.514 butir dan Tramadol sebanyak 220 butir.

"Atas perkara yang dilakukukan tersangka, tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, "terangnya.

(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Hijrah Gaya Gen Z & Gen Alpha: Nggak Ketinggalan Zaman, Tetap Dalam Iman

Dulu kita mengenal hijrah sebagai pindahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, namun berbeda dengan hari ini dimana hijrah punya...