Sabtu, 12 Oktober 2019

Sial, Berniat Cari Untung Malah Jadi Buntung

Cianjur (TC), - Iwan Hermawandi (30) bin Ujang Herman warga Kampung. Warung Jambe RT. 02/02 Kelurahan Sayang, Cianjur. Ditangkap pihak Kepolisian Resort Cianjur, Jum'at (11/10) sekira pukul 22.00 WIB, kemarin. Tersangka di tangkap di Kampung. Kopo, Desa. Sabandar, Kecamatan. Karangtengah, Cianjur.

Penangkapan itu, berawal dari adanya laporan warga yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. "Setelah di lakukan penyelidikan, pada hari Jum'at, 11 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 WIB kemarin. Saksi mendapati terlapor, sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung. Kopo Desa. Sabandar Kecamatan. Karang tengah, Cianjur. kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di rumah kontrakannya," terang Paur Subbag Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda atas laporan Kasat Tes Narkoba, Minggu (13/10).

Lanjut IPDA Budi, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor, di temukan 1 buah tas warna coklat yang terletak dirak tv, didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus dengan sobekan tissu, berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisi shabu-shabu. Selain itu dalam tas tersebut juga ditemukan timbangan elektrik.

"Setelah melalui beberapa proses terlapor bernama Iwan Hermawandi, mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya," papar Paur Subbag Humas. Berikut barang bukti yang diamankan dari bernama tersangka Iwan Hermawandi, 12 (dua belas) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu, seberat 52 (lima puluh dua) gram (bruto), 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sobekan tissu, 1 (satu) buah tas soren warna coklat, 1 (satu) buah Hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) buah hasil tes URINE positif menggunakan Shabu-shabu.

Atas penangkapan tersebut, tersangka dan barang buktinya, dibawa ke Kantor Polres Cianjur, untuk diserahkan kepada Penyidik dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, berikut dilakukan tes URINE kepada tersangka.

Tindak lanjut yang dilakukan pihak Kepolisian melakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 102 / X / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 11 Oktober 2019 dan memeriksa BB ke labfor.

Dari perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SN/AC)

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...