Senin, 14 Oktober 2019
Yayasan Qiblat Bantu Pembangunan Masjid At-taqwa Cibodas Naringgul
Laporan : Dhani
Cianjur, (TC) - Masyarakat Kampung Cibodas RT 02/08, Desa Naringgul, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa barat. Sambut gembira kedatangan rombongan Yayasan Qiblat Cianjur.
Tujuan kedatangannya, tak lain adalah untuk membantu pembangunan masjid At-Taqwa Cibodas. Rombongan dipimpin langsung Ustadz Mega Agung Pamungkas selaku Divisi pembangunan masjid di yayasan Qiblat.
Ustadz Mega Agung Pamungkas Selaku Divisi pembangunan dari yayasan Qiblat menjelaskan, kedatangannya beserta rombongan dari Yayasan Qiblat ke kampung Cibodas tiada lain untuk bersilaturahmi, serta menindak lanjuti pengajuan peroposal permohonan masjid yang diajukan oleh jamaah masjid At-Taqwa ini.
"Insyaalloh, rencanya kita akan bangun Mesjid At-Taqwa Cibodas ini, yang berukuran 10 x 10 meter, fasilitas sanitasi (wc) dan tempat wudhu nya 100 meter persegi. Tapi, tidak menutup kemungkinan. Mudah-mudahan saja, untuk masjid At-Taqwa Cibodas ini, bisa lebih besar mendapatkan bantuan untuk pembangunan masjidnya," Katanya, Senin (14/10).
Ustadz Mega melanjutkan, selain dikampung Cibodas, kecamatan Naringgul. Alhamdulillah yayasan Qiblat Cianjur, juga membantu pembangunan masjid di Kecamatan Cidaun, salah satunya di Kampung Cijambu Kertajadi.
"Saat ini, ada tiga titik masjid yang sudah dibangun oleh yayasan Qiblat, salahsatunya di Kecamatan Cidaun, yang saat masih berjalan pembagunannya. Mudah-mudahan, bantuan yang kami berikan ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat, khususnya untuk jamaah Masjid At-Taqwa ini, dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan," pungkasnya.
Ucapan terima kasih pun disampaikan ketua panitia pembangunan Masjid At-Taqwa, atas nama warga kampung Cibodas, kami menghaturkan banyak terimakasih kepada Yayasan Qiblat yang sudah merespon pengajuan proposal yang kami ajukan.
"Alhamdulillah, atas do'a dan usaha segenap warga kampung Cibodas, akhirnya terkabul keinginan memiliki masjid yang layak serta luas. Sebenarnya, kami berkeinginan untuk ukuran Masjid At-Taqwa ini di bangun lebih besar lagi, semisalnya 12 x 11 meter, itupun kalau ada seandainya tidak ada juga tidak apa apa kami terima saja," Katanya.
Lanjutnya, untuk survei lokasi sudah dilaksanakan oleh divisi pembangunan masjid dari Yayasan Qiblat,"insyaallah pembangunan masjid At-Taqwa ini, akan segera dilaksanakan, tinggal kami persiapkan lahan yang sudah ratanya saja," tandasnya.
Polres Cianjur Gelar PRESS RELEASE Ungkap Pembunuhan Atas Penemuan mayat di Cianjur Selatan
Cianjur (TC)- Kapolres Cianjur, beserta Timsus Reskrim Polres Cianjur, menggelar PRESS RELEAS Ungkap pelaku pembunuhan seorang Debt Kolektor dengan mayat korban ditemukan di Kampung. Sukarajin RT 001/008 Desa. Sukamekar, Kecamatan. Sukanagara, Cianjur atas LP/17/A/IX/2019/JABAR/RES CJR/SEK SUKANEGARA, tanggal 26 september 2019,
Korban pembunuhan diketahui bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), warga Blok Batujajar Rt. 02/08 Desa. Batujajar Barat Kecamatan. Batujajar Kabupaten. Bandung Barat (KBB).
Dalam PRESS RELEASE nya, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, " modus dari pembunuhan tersebut, tersangka sakit hati karena korban sering menagih hutang kepada tersangka dan juga mengancam akan diberitahukan kepada istri tersangka dan mempermalukannya di sekolahan, dimana tempat Ia bekerja.
" tepat pada hari senin tanggal 2 (dua) September 2019 sekira pukul 15:30 wib tersangka Asep Nugraha Arifin. Als. Ahek dan Cecep Kardana Als Maung membunuh korban dengan cara korban dipukul dengan menggunakan kayu balok pada bagian kepala belakang hingga korban tak sadarkan diri. pembunuhan dilakukan dirumah Asep Als Ahek di perumahan Bumi Asri B No 183 blok C Rt002/005 Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Barat Kabupaten Bandung, " jelasnya senin (14/10).
Lanjut Kapolres, kemudian korban dimasukan kedalam mobil Honda Brio Nopol D 1673 UAL untuk dibawa dan dibuang ditempat yang tidak diketahui oranglain, " setelah kedua tersangka sekira pukul 1:00 wib setelah mengelilingi daerah Cililin, akhirnya korban dibuang di daerah Sukanagara Kabupaten Cianjur, dengan cara korban dibuang ke jurang di area perkebunan teh, " ujarnya.
Penyebab dari terjadinya pembunuhan Jaenal Ompusunggu aritonang karena para tersangka mepunyai hutang hingga puluhan juta rupiah kepada korban.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 339 KUHP. dan Pasal 338 KUHP. Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup, atau 15 tahun penjara.
Langganan:
Postingan (Atom)
Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris
Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa, Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...

-
Cianjur, [TC] - Diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Ami Abu Bakar (31) bin almarhum Yayat Hidayat, terpaksa d...
-
Cianjur, [TC] - Tim Patroli Polsek Cugenang, lakukan giat KKYD miras di wilayah Kecamatan Cugenang, Sabtu (26/10), sekira pukul ...
-
Teropong Cianjur/Cugenang - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-74, Polsek Cugenang melakukan bersih-bersih Mako dan Asrama Mapolsek...