Teropong Cianjur, Kota - RS (28) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Cianjur, lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Tersangka menyimpan barang haram ini di saku celananya dan di dalam amplifier tempat nya bekerja, Kamis (27/02) kemarin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Cianjur.
Menyikapi hal itu, Sat Res Narkoba pun melakukan penyelidikan lebih jauh. Sehingga didapati keberada tersangka, yang dimana saat itu sedang bekerja di sebuah Cafe di Jalan Prof. Moch Yamin Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda dalam laporan tertulisnya, Jum'at (28/02) menyampaikan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RS. Dari hasil penggeledahan di badan RS, didapati barang bukti di dalam saku celana belakang bagian kanan, satu (1) double tip hijau. Tidak sampai disitu saja, anggota Sat Res Narkoba Polres Cianjur pun melanjutkan penggeledahan di lantai II tempat tersangka bekerja.
"Dari hasil penggeledahan, sebanyak 21 bungkus plastik bening yang di lilit double tip warna Hijau dan, 10 bungkus plastik bening di lilit solatip putih yang semuanya berisikan shabu, berhasil di amankan. Barang haram tersebut didapatkan dalam kantong kresek putih yang di simpan dalam amplifier," tuturnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti, dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana membenarkan bahwa, dari hasil penangkapan tersangka RS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Shabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 12,20 Gram.
"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Editor : SR
Laporan : SR