Teropong Cianjur – Bertempat di Makopolres, Kapolres Cianjur gelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana curanmor. Senin(08/06/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany beserta jajaran dengan menghadirkan barang bukti dan para pelaku curanmor.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, menjelaskan, Pelaku melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
" para tersangka berhasil ditangkap pada bulan maret sampai juni yang terdiri dari dua kelompok yang berjumlah 5 orang diamankan timsus sat reskrim polres Cianjur, mereka yang berinisial RS, DY, CS, MS, dan YG.
Dari kelima tersangka, timsus berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag dan satu soket mobil," jelasnya.
Selain itu, Kapolres mengumumkan kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut dan ada pada daftar barang bukti perkara ini dapat mengambilnya di Polres Cianjur.
“ bagi masyarakat yang merasa kehilanhan kendaraannya, silahkan nanti diambil di Polres cianjur dan menghubungi provost yang sudah disiapkan, supaya tidak bingung untuk mengambil apabila nomor rangka mesin yang cocok dengan kondisi kendaraan Para pemilik yang kehilangan baik STNK atau BPKB,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang.
" bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres cianjur maupun satreskrim polres cianjur," tegasnya.
Dari ke 5 tersangka pelaku Curanmor tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC