Rabu, 27 Mei 2020

Pendistribusian Paket Sembako Provinsi Jabar untuk 11 Desa Kecamatan Warungkondang

Teropong Cianjur - Pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk untuk disalurkan ke masyarakat melalui 11 Desa seKecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. kamis (28/5)

Bantuan sosial yang diberikan Pemprov Jabar yakni berupa tunai dan pangan non tunai senilai uang Rp 500 ribu per Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Adapun Rincian dari bantuan tersebut, senilai Rp150 ribu untuk bantuan tunai per keluarga serta bantuan pangan non tunai mulai dari beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, gula pasir 1 kiloggram, makanan kaleng 2 kg, vitamin C, mi instan sebanyak 16 bungkus, telur 2 kg, dan minyak goreng 2 liter, dengan total Rp.350 ribu.

Camat Warungkondang, Dra,Hj.Sukmawati membenarkan adanya Penyaluran Paket Sembako Bansos Propinsi Jabar ini di dustribusikan untuk 11 Desa di Kecamatan Warungkondang.

"Pada hari jumat lalu kita menerima bantuan tersebut sebanyak 700 paket dan untuk hari ini kita menerima sebanyak 1472 paket, jadi jumlah keseluruhannya 2172 yang akan disebarkan ke 11 Desa untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya masing masing.

"Adapun masing masing Desa yang mendapatkan bantuan Paket Sembako tersebut, terdiri dari," Desa Bunisari sebanyak 333 paket, Cikaroya 57 paket, Sukamulya  32 paket, Cieundeur  111 paket, Bunikasih  227 paket, Sukawangi  27 paket, Mekarwangi  377 paket, Jambudipa  505 paket, Cisarandi  300 paket, Tegalega  207 paket dan Desa Ciwalen 1 paket,"paparnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan melalui media sosial Watshap, adanya salahsatu Desa di Kecamatan Warungkondang yang mendapatkan hanya 1 (satu) paket Sembako, yaitu Desa Ciwalen.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkondang, hanya menjawab," heunteu tanggap, Goreng gawe kitu," (tak menanggapi, jelek bekerja gitu).

Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan (TKSK) belum bisa memberikan keterangan untuk diketahui masyarakat (publik).


Laporan : Ace

Editor : AC

Pasca Lebaran 34000 Warga Cianjur Yang Pulang Dari Zona Merah Dihimbau Untuk Tidak Mudik Balik


Teropong Cianjur - Kapolres Cianjur menghimbau bagi para pemudik dari Jakarta yang pulang ke Cianjur, untuk tidak kembali lagi pasca Lebaran. Hal tersebut dikarenakan adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta. Rabu (27/5)

"Jika para pemudik berasal dari Cianjur kembali ke wilayah zona merah Jakarta, maka akan meningkatkan potensi penyebaran Corona di wilayah tersebut.

"Jadi sebaiknya mereka yang akan kembali ke Jakarta untuk mengurungkan niatnya, dan baru masuk ke wilayah tersebut setelah pandemi berakhir dan dinyatakan aman,"ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Di bulan ramadhan yang lalu sudah ada himbauan untuk tidak mudik, tapi masih saja ada orang-orang yang bandel dan ingin pulang kampung, dengan Alasan mereka kehilangan pekerjaan di Jakarta dan ingin pulang kampung karena biaya hidup jauh lebih murah dibanding dengan Ibukota Jakarta.

"Setelah Lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang bergaji lebih tinggi daripada di kampung, namun sayangnya sekarang ada imbauan bagi mereka untuk tidak kembali ke ibu kota.

"Masyarakat harus memahami, bahwa dalam situasi saat ini, kita tidak boleh menggunakan cara berpikir, cara bertindak seperti situasi di masa-masa lalu.

beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah, Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,"jelasnya.

Masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalahkan pemerintah. Saat ini kita masih berada dalam pandemi Corona, maka tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota, Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 juni 2020.

Jika memang terpaksa meninggalkan Jakarta karena ada keperluan, misalnya karena ada saudara yang wafat, maka harus menunjukkan KTP, surat kematian, surat bebas Corona, dan surat izin keluar masuk yang bisa diunduh di situs khusus.

Semua ketentuan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika masyarakat tidak patuh, maka pandemi ini akan sulit berakhir, karena semakin banyak rakyat yang terjangkit Corona.

Di ibu kota sendiri, total orang yang terjangkit virus Covid-19 sudah ada lebih dari 6.600 orang, Jangan sampai jumlah itu bertambah karena banyak orang yang tertular, karena berinteraksi dengan orang-orang yang kembali ke Jakarta. 

Ex pemudik hendaknya bersabar dan tidak masuk ke ibu kota untuk sementara waktu, jangan malah nekat menerobos perbatasan, karena langsung akan dihalau petugas.

Apalagi jika tidak membawa surat izin keluar masuk ke wilayah Jakarta, Tunggulah sampai pandemi ini benar-benar berakhir, baru kembali ke ibu kota.


(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...