Selasa, 12 November 2019

Merajalela Di Cianjur 9 Bandar Narkotika Di Ciduk Jajaran Polres Cianjur


Teropong Cianjur - Berdasarkan informasi dari masyarakat,  jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur Jawa Barat menangkap sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan siap edar. selasa (12/11).

Adapun para bandar barang haram tersebut, diantaranya, berinisial (S) dengan barang bukti ganja siap edar seberat 1227,64 gram, (Y) dengan BB ganja, seberat 44,09 gram, (AB) dengan BB  shabu, seberat 3,37 gram, (ES) dengan perkara ganja, seberat 2,24 gram, (DD) BB shabu, seberat 1,50 gram, (AW) dengan BB shabu, seberat 1,23 gram, (FI) perkara shabu, seberat 0,65 gram, (UY) dengan perkara ganja, seberat 1.500 gram, dan (AM) perkara psikotropika sebanyak 46 butir obat.

Mereka di ciduk dari sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

(UY) dengan perkara ganja seberat 1.5 kg ditangkap di rumahnya pada hari senin tanggal 11 November 2019 sekitar Jam. 16.00 Wib yang ber-alamat di Kp. Kalibunder Rt. 003 / 007 Desa. Maleber Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur. Sedangkan (AR) dengan perkara psikotropika sebanyak 46 butir ditangkap pada hari senin tanggal 11 November 2019 , sekira jam 14.00 Wib, di rumah nya di Kampung Mitraloka Rt. 01 / 18 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan/Kabupaten Cianjur.


Sementara itu, melalui Paur Humas Polres Cianjur Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, Atas kejadian tersebut, para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 1t6 narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun, pasal 62 uu ri n0. 05 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. " katanya

Dalam Press release nya Kapolres cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. menjelaskan, Kebanyakan para bandar shabu dan ganja ini, mendapatkan pasokan barang dari luar daerah seperti sukabumi, bandung dan bogor dengan motif yang berbeda.

" ada yang dibungkus oleh kertas ada juga yang dibungkus oleh plastic bengan menggunakan kendaraan bermotor melalui jalan-jalan tikus. Kami tidak akan segan, apabila di wilayah cianjur masih ada penjual dan bandar shabu, bandar itu akan ditembak ditempat“ Ujar Kapolres.

editor : AC
Laporan : Humas Polres/AC

Miliki Dan Salah Gunakan Ganja, UY Ditangkap Satgas Narkoba Polres Cianjur



Teropong Cianjur, - UY (30) warga Kampung Kalibunder RT. 03/07, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, diamankan jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur. Penangkapan tersebut lantaran UY memiliki dan menyalah gunakan Narkotika jenis Ganja, Selasa (12/10).

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan dikatakannya, penangkapan dilakukan, setelah diketahui adanya barang bukti. 

"UY diamankan bersama dua bungkus Ganja yang dililit lakban coklat, dengan berat keseluruhan bruto 1500 gram," katanya.

Lanjutnya, selain barang bukti berupa Ganja, kita juga mengamankan satu buah timbangan, satu buah gergaji besi, satu bundel kertas nasi, satu buah handphone merk Oppo, dan satu potong baju kaos berwarna pink.

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap saudara UY, kita mendapat informasi dari warga tentang UY yang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja," paparnya.

Masih dikatakan AKP Ade Hermawan, dari informasi tersebutlah, petugas kepolisian  melakukan penyelidikan, yang Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh beberapa anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, dengan cara langsung mendatangi rumah si pelaku.

"Kini UY dan barang buktinya, sudah diamankan di kantor polisi dan diserahkan ke Kasat Narkoba, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian, melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti (BB) jaringan, dan melengkapi mindik.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : SR
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR

Para Pelaja MA Ikuti Sosialisasi Anti Hoax



Cianjur - Paur Subbag Humas Polres Cianjur beserta anggota, lakukan Sosialisasi dan himbauan kepada para pelajar sekolah Pondok Pesantren Madrasah Aliyah Tanwiriyyah Cianjur.

Kegiatan di sambut dengan sangat antusias para pelajar dan pimpinan Ponpes Tanwiriyyah KH. Deden Ahmad Jauhari Tanwiri, Lml. selasa (12/11)

Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda dalam Sosialisasinya menjelaskan, Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi maraknya berita bohong (HOAX) di media sosial, khusunya untuk generasi muda di zaman milenial ini.

" Untuk itu kepada semua kaum muda kuhusnya para pelajar pengguna media sosial, bahwa semua apa yang dilakukan di media sosial di atur dalam UU ITE, di media sosial masih banyak yang melakukan penyebaran Hoax, Hate Speech/Ujaran Kebencian. Selai itu penjelasan menganai cara mengecek berita itu hoax atau bukan." jelasnya

Selain itu, 4 siswa dan siswi MA Tanwiriyyah ditetapkan sebagai duta humas polres cianjur.



Menyikapi hal tersebut, Pimpinan MA Tamwiriyyah KH. Deden Ahmad Jauhari Tanwiri mengatakan, pelajaran akhlak sering kali disampaikan ke anak-anak waktu belajar mengajar.

" sudah jelas ayatnya didalam Al-Qur'an , apabila ada yang membawa berita tidak boleh mudah percaya, kita harus selektif teradap berita, apalagi menyebarkan berita bohong, kalau itu dilakukan maka akan terjerat kedalam UU ITE.

" Alhamdulillah di ponpes ini HP dilarang, apabila diketahui membawa HP akan dimusnahkan, hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal tersebut. HP adalah alat yang bisa membawa kota ke Surga ataupun dibawa ke Neraka." tandasnya

Setelah selesai acara semua anggota humas ,duta humas, pimpinan ponpes dan siswa MA Tanwiriyyah Cianjur melakukan foto bersama di madrasah sekolah.

editor : SR

Laporan : (Humas Polres/AC)

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...