Selasa, 12 November 2019

Miliki Dan Salah Gunakan Ganja, UY Ditangkap Satgas Narkoba Polres Cianjur



Teropong Cianjur, - UY (30) warga Kampung Kalibunder RT. 03/07, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, diamankan jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur. Penangkapan tersebut lantaran UY memiliki dan menyalah gunakan Narkotika jenis Ganja, Selasa (12/10).

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan dikatakannya, penangkapan dilakukan, setelah diketahui adanya barang bukti. 

"UY diamankan bersama dua bungkus Ganja yang dililit lakban coklat, dengan berat keseluruhan bruto 1500 gram," katanya.

Lanjutnya, selain barang bukti berupa Ganja, kita juga mengamankan satu buah timbangan, satu buah gergaji besi, satu bundel kertas nasi, satu buah handphone merk Oppo, dan satu potong baju kaos berwarna pink.

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap saudara UY, kita mendapat informasi dari warga tentang UY yang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja," paparnya.

Masih dikatakan AKP Ade Hermawan, dari informasi tersebutlah, petugas kepolisian  melakukan penyelidikan, yang Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh beberapa anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, dengan cara langsung mendatangi rumah si pelaku.

"Kini UY dan barang buktinya, sudah diamankan di kantor polisi dan diserahkan ke Kasat Narkoba, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian, melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti (BB) jaringan, dan melengkapi mindik.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : SR
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...