Rabu, 13 November 2019

Mako Polres Cianjur Tingkatkan Pengamanan

Pos penjagaan gerbang masuk Mako Polres Cianjur.

Teropong Cianjur, Kota - Rabu 13 November 2019, sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, telah dilaksanakan penguatan penjagaan ditemoat Penjagaan Mako Polres Cianjur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana SI.K., S.H., M.Hum. didampingi Kabag Ops, Pamen Anjak dan pawas yang piket pada saat itu di ikuti oleh Anggota piket Penjagaan Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., SH., M.Hum., melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda mengatakan, penguatan penjagaan itu, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang datang.

"Ya, kegiatan tersebut tujuannya untuk memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi masyarakat yang datang ke Mako Polres Cianjur," katanya.

Lanjut Humas, hal itu dilakukan, karena terkait perkembangan situasi terkini. Jadi diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat tidak terganggu dan merasa aman dan nyaman saat mendatangi Mako Polres Cianjur.

"Selama kegiatan peningkatan keamanan, berjalan dengan aman dan kondusif," pungkasnya.

Selanjutnya laporan kegiatan tersebut, akan ditembuskan ke Wakapolda Polda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Karo Ops Polda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Dir Krimum Polda Jabar (Pamatwil) dan Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR.


Jalan Penghubung Di Warungkondang Perlu Perhatian Pemkab Cianjur

Jalan penghubung Desa Cisarandi-Sukamulya rusak berat. 

Teropong Cianjur, Warungkondang - Ruas jalan  penghubung sepanjang 3 (tiga) Kilo meter, di Desa Cisarandi - Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, bertahun-tahun kondisinya rusak berat. Padahal jalan tersebut merupakan salah satu akses utama pelayanan publik.

Sejatinya pihak pemerintah Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, telah mengajukan permohonan bantuan kepada  pemerintah daerah, namun pengajuan tinggalah pengajuan, dan jalan itu pun masih dibiarkan seperti adanya.

Salah seorang tokoh pemuda Cisarandi, Iwan menyampaikan, atas nama warga, jelas kami sangat menginginkan jalan tersebut diperbaiki, karena jalan itu merupakan akses utama, yang digunakan warga untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

"Ya, pokoknya kita sangat berharap sekali, karena jalan kan, merupakan salah satu penunjang peningkatan perekonomian masyarakat," harap Iwan saat ditemui Rabu (13/10).

Menyikapi hal itu, Kepala Desa Cisarandi, Endang E Tobing pun membenarkan, bahwa benar adanya akses jalan penghubung Desa Cisarandi - Sukamulya, kondisinya saat ini memang rusak berat. 

"Sebenarnya kita sudah mengajukan permohonan perbaikan ruas jalan yang kondisinya rusak berat, kurang lebih sekitar 3 KM dari mulai Kampung Cibening selatan sampai batas desa sejak tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini belum juga ada respon dari Pemda Cianjur.  Maka dari itu, atas nama masyarakat Desa Cisarandi, kami sangat mengharapkan pembangunan jalan ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Terpisah salah seorang aktivis asal Cianjur, Hendra Malik menegaskan, kenyataan tersebut tidak bisa di pungkiri, jelas majunya ekonomi masyarakat desa, tentunya harus di tunjang oleh akses jalan yang bagus. Apapun alasannya pemerintah daerah (Pemda) Cianjur, dapat memperhatikan, apa yang jadi tuntutan warga, mengingat jalan tersebut, merupakan salah satu pintu utama bagi keberlangsungan hajat orang banyak.

"Ya, jangan dibiarkanlah, ketika warga menuntut seperti itu, bukan tanpa alasan mungkin mereka sudah jemu dengan jalan yang jelek seperti itu. Hemat kita, sebelum mereka berbuat aksi demo, lebih baik secepatnya direspon saja tuntutannya itu," tegasnya.

Editor : SR.
Laporan : Ace.

Pedagang Dikawasan Wisata Jangari Belum Siap Di Relokasi

Gerbang masuk kawasan wisata Jangari.

Teropong Cianjur, Mande - Menyikapi adanya wacana pembebasan lahan serta relokasi pedagang di kawasan wisata Jangari oleh Pemkab Cianjur, banyak pedagang yang mengeluh.

Rencananya, para pedagang, akan dipindahkan ke lokasi Pasir Salam, masih sekitaran kawasan wisata Jangari, yang terletak di atas tanah PT. Cikencreng.

Namun untuk pemindahan dan pembongkaran tersebut harus modal sendiri, serta tidak akan mendapat ganti rugi. Atas hal itu, pedagang yang bertahan hidup dengan mencari nafkah di lokasi wisata Jangari, mengaku tidak bisa berbuat banyak (pasrah).

Padahal sebelumnya jauh-jauh hari, puluhan pedagang, sudah membuat surat pernyataan diatas materai, yang berisikan kebijakan penundaan pembongkaran atau relokasi dari Pemkab Cianjur melalui Dinas terkait. Kendati demikian, hingga kini permohonan itu, belum ditemukan titik terang.

Pedagang di kawasan wisata Jangari

Permintaan tersebut tidak dikabulkan

Mewakili para pedagang di kawasan wisata Jangari Redy (35), membenarkan, akan adanya pembongkaran penataan objek wisata, yang berlokasi diatas tanah milik Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).

"Sebetulnya kami sangat mendukung program pemerintah. Hanya saja, kami meminta masa tenggang waktu saja. Setidaknya sampai tahun baru, kami masih bisa berjualan, karena pembongkaran perlu biaya," ujar Tadi, Rabu (13/10).

Lanjut Redi, sejatinya kami bersedia dipindahkan kemanapun. Karena kami juga mengakui, lahan yang ditempati ini milik BPWC bukan milik para pedagang. Tapi, kami mohon dengan sangat meminta kelonggaran waktu untuk pembongkaran.

"Untuk pembongkaran kan butuh biaya kang (red), karena membangun juga butuh anggaran. Jadi, kalau segala sesuatunya sudah siap, baru kami siap pindah. Intinya masih bisa diijinkan berjualan dulu begitu kang (red)" paparnya diamini beberapa pedagang lainnya.

Pedagang lainnya Hendar (25)  menambahkan, kalau pemerintah mau membangun ada pembenahan objek wisata Jangari, jelas kami sangat mendukung penuh, dan support. Para pedagang ini hanya meminta kelonggaran waktu saja.

"Permintaan kami itu sangat sederhana koq, menurut saya," tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Kelompok Penggerak Parawisata (Kompepar) Hendra mengatakan, mengenai penertiban bangunan yang ada di tanah PJB BPWC. Bangunan-bangunan tersebut seharusnya sudah tidak ada sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu, namun ada jeda waktu. Karena para pedagang meminta kebijakan batas waktu dan pihak PT. PJB pun memberikan batas waktu sampai tanggal 15 November 2019 lusa.

"Ya itu sudah dilaksanakan tahapan-tahapan pendataan, terus rapat koordinasi dengan para Muspika. Dan rapat sosialisasi musyawarah pun sudah dilaksanakan dengan semua pemilik warung (lesehan), itu juga memang sudah dikasih batas waktu," jelasnya.

Hendra juga menyampaikan, dalam pelaksanaan ini tetap hasil keputusan ataupun yang memutuskan itu menentukan dari pihak PT PJB. 

"Semua tahapan sudah dilalui, hasil sosialisasi, dan musyawarah bersama seluruh jajaran," tandasnya.

Editor : SR
Laporan : SR/Ramdani


Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...