Teropong Cianjur, Mande - Menyikapi adanya wacana pembebasan lahan serta relokasi pedagang di kawasan wisata Jangari oleh Pemkab Cianjur, banyak pedagang yang mengeluh.
Rencananya, para pedagang, akan dipindahkan ke lokasi Pasir Salam, masih sekitaran kawasan wisata Jangari, yang terletak di atas tanah PT. Cikencreng.
Namun untuk pemindahan dan pembongkaran tersebut harus modal sendiri, serta tidak akan mendapat ganti rugi. Atas hal itu, pedagang yang bertahan hidup dengan mencari nafkah di lokasi wisata Jangari, mengaku tidak bisa berbuat banyak (pasrah).
Padahal sebelumnya jauh-jauh hari, puluhan pedagang, sudah membuat surat pernyataan diatas materai, yang berisikan kebijakan penundaan pembongkaran atau relokasi dari Pemkab Cianjur melalui Dinas terkait. Kendati demikian, hingga kini permohonan itu, belum ditemukan titik terang.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan
Mewakili para pedagang di kawasan wisata Jangari Redy (35), membenarkan, akan adanya pembongkaran penataan objek wisata, yang berlokasi diatas tanah milik Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).
"Sebetulnya kami sangat mendukung program pemerintah. Hanya saja, kami meminta masa tenggang waktu saja. Setidaknya sampai tahun baru, kami masih bisa berjualan, karena pembongkaran perlu biaya," ujar Tadi, Rabu (13/10).
Lanjut Redi, sejatinya kami bersedia dipindahkan kemanapun. Karena kami juga mengakui, lahan yang ditempati ini milik BPWC bukan milik para pedagang. Tapi, kami mohon dengan sangat meminta kelonggaran waktu untuk pembongkaran.
"Untuk pembongkaran kan butuh biaya kang (red), karena membangun juga butuh anggaran. Jadi, kalau segala sesuatunya sudah siap, baru kami siap pindah. Intinya masih bisa diijinkan berjualan dulu begitu kang (red)" paparnya diamini beberapa pedagang lainnya.
Pedagang lainnya Hendar (25) menambahkan, kalau pemerintah mau membangun ada pembenahan objek wisata Jangari, jelas kami sangat mendukung penuh, dan support. Para pedagang ini hanya meminta kelonggaran waktu saja.
"Permintaan kami itu sangat sederhana koq, menurut saya," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Kelompok Penggerak Parawisata (Kompepar) Hendra mengatakan, mengenai penertiban bangunan yang ada di tanah PJB BPWC. Bangunan-bangunan tersebut seharusnya sudah tidak ada sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu, namun ada jeda waktu. Karena para pedagang meminta kebijakan batas waktu dan pihak PT. PJB pun memberikan batas waktu sampai tanggal 15 November 2019 lusa.
"Ya itu sudah dilaksanakan tahapan-tahapan pendataan, terus rapat koordinasi dengan para Muspika. Dan rapat sosialisasi musyawarah pun sudah dilaksanakan dengan semua pemilik warung (lesehan), itu juga memang sudah dikasih batas waktu," jelasnya.
Hendra juga menyampaikan, dalam pelaksanaan ini tetap hasil keputusan ataupun yang memutuskan itu menentukan dari pihak PT PJB.
"Semua tahapan sudah dilalui, hasil sosialisasi, dan musyawarah bersama seluruh jajaran," tandasnya.
Editor : SR
Laporan : SR/Ramdani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar