Teropong Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap 5 kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020. Adapun dari Lima kasus tersebut yakni 2 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus pemerkosaan.
Dalam press release nya Senin (20/7), Kapolres Cianjur melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim mengungkapkan, Dari Beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.
" dari ke 5 kasus yang berhasil diungkap ada 5, yang pertama satu kasus pemerkosaan, kemudian dua kasus perdagangan orang dan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Lanjutnya berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur ya berkaitan dengan tindak pidana yang sudah sampaikan terkait undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang dan perkosaan ini rata-rata korbannya perempuan apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua," tambahnya.
Atas parbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : AC