Jumat, 17 Juli 2020

Polres Cianjur Bongkar Praktik Prostitusi Online, Suami Jual Istri Sendiri


Teropong Cianjur – Kamis 16 Juli 2020, Satuan Reserse Kriminial Polres Cianjur membongkar praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY(48) yang menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial (MiChat). 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, praktek perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat Jika ada yang berminat bisa dihubungi lewat aplikasi MiChat, ketika pelanggan setuju pelaku membawanya ke penginapan untuk melayani pelanggan.

" untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban, ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka. 

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Polres Cianjur Kembali Bagikan Minuman Nutrisi Untuk Jamaah Sholat Jumat


Teropong Cianjur - Setelah beberapa hari lalu Polres Cianjur melaksanakan pemberian minuman nutrisi kepada jemaah sholat jumat,kali ini polres cianjur melaksanakan kembali memberikan minuman nutrisi kesehatan kepada jemaah Sholat Jumat di Mesjid Agung, Jumat (17/07/2020).

Setelah melaksanakan sholat jumat, para jemaah sholat jumat yang menuju pintu keluar masjid agung diberikan segelas minuman nutrisi dan satu bungkus kurma oleh polwan polres cianjur.

Dalam kegiatan tersebut juga Kapolres Cianjur turut serta membagikan minuman nutrisi kepada jemaah yang selesai sholat jumat

"Yang jelas kita memberikan nutrisi sari buah di campur madu dimasukan kedalam galon air minum untuk para jamaah, semoga para jemaah sehat kuat"

Menanggapi hal tersebut Ketua umum MUI Kabupaten Cianjur K.H. Aang Abdul Rouf menyampaikan apresiasi terhadap yang dilakukan oleh Jajaran Polres Cianjur

"Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh Kapolres, dan Kapolres sudah dua kali Jumatan di sini berturut-turut , dan beliau membawa minuman nutrisi untuk para jemaah masjid dalam upaya masyarakat diharapkan bisa selalu sehat walafiat"

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Cianjur menyampaikan kepada DKM dan jamaah yang hadir bahwa masjid sebagai garda terdepan pencegahan Covid 19 diharapkan bisa mengajak jamaahnya untuk selalu menggunakan masker agar Cianjur segera mendapatkan predikat zona hijau supaya kegiatan ibadah, sekolah dan kegiatan lain bisa berjalan seperti sedia kala.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

11 Bandar Narkotika Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Cianjur


Teropong Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur  Kembali melaksanakan Press release tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di depan lobby Mapolres Cianjur Kamis(16/07/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim didampingi oleh PJU Polres Cianjur, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Wakapolres menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 11 orang tersangka Bandar narkoba.

“hasil kerja kita selama setengah bulan ini kita telah mengungkap ada 11 kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur ini tersangkanya bukan hanya pemakai biasa rekan-rekan, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan Bandar ya karena mereka berperan mengedarkan menjual barang-barang ini bukan hanya pemakai, ” ujar Kompol Hilman

Hilman menjelaskan, bahwa ada salah satu tersangka yang merupakan honorer perangkat desa yang ada di kabupaten cianjur dan dari semua tersangka, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 66,47 gram dan 40 butir ekstasi

“jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan ada sabu-sabu seberat 66,47 gram ya dan ekstasi 40 butir ekstasi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara



Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...