Tampilkan postingan dengan label Kriminal.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal.. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Desember 2019

Kedapatan Bawa Obat-obatan E.M Di Ciduk Polisi


Teropong Cianjur, Cilaku - Encep Mulyadi (26) bin H. Muhtar warga Kampung Cibeureum RT. 001/001 Desa Cibeureum, Cugenang, Cianjur. Di ciduk polisi, seusai menabrak panggung Car Free Day (CFD), di Pasar Induk Jebrod Desa. Sirnagalih, Cilaku, Cianjur, Minnggu (08/12).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda menjelaskan, pada hari Minggu, 08 Desember 2019 sekira pukul 02.45 WIB, saksi bernama Hilman Susanto yang bertugas sebagai keamanan Pasar Induk.

"Saat kejadian, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor honda Beat  No. Pol : F-2484-XI, menabrak panggung senam Car Free Day, di depan Pasar Induk Jebrod. Melihat kejadian itu, sontak membantu/menolong pengendara tersebut," jelasnya.

Lanjut Humas, melihat ada yang mencurigakan, dilakukan pemeriksaan pada tas selendang yang sedang dipakai oleh pengendara sepeda motor tersebut, alhasil ditemukan kantong plastik yang didalamnya berisikan obat-obatan.

"Dalam tas selempang Encep Mulyadi diyemukan 15 strip berisikan 140 butir obat jenis  TRAMADOL HCI, sembilan strip berisikan 73 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 220 butir obat jenis HEXYEMER. Mendapati seperti itu, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Cilaku, yang kemudian diserahkan lagi ke satuan narkoba Polres Cianjur," ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti beserta kendaraannya, kini berada di Polres Cianjur, guna dilkaukan tindak lanjut penyidikan asal mula barang tersebut.

Upaya yang dilakukan saat ini, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi engkapi mindik, No. Lp : LP / A /122 / XII / 2019/ JABAR / RES CJR, tanggal 08 Desember 2019 dan memeriksa BB ke BPOM.

Atas perbuatannya pelaku deikanakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur.

Selasa, 12 November 2019

Miliki Dan Salah Gunakan Ganja, UY Ditangkap Satgas Narkoba Polres Cianjur



Teropong Cianjur, - UY (30) warga Kampung Kalibunder RT. 03/07, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, diamankan jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur. Penangkapan tersebut lantaran UY memiliki dan menyalah gunakan Narkotika jenis Ganja, Selasa (12/10).

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan dikatakannya, penangkapan dilakukan, setelah diketahui adanya barang bukti. 

"UY diamankan bersama dua bungkus Ganja yang dililit lakban coklat, dengan berat keseluruhan bruto 1500 gram," katanya.

Lanjutnya, selain barang bukti berupa Ganja, kita juga mengamankan satu buah timbangan, satu buah gergaji besi, satu bundel kertas nasi, satu buah handphone merk Oppo, dan satu potong baju kaos berwarna pink.

"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap saudara UY, kita mendapat informasi dari warga tentang UY yang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Ganja," paparnya.

Masih dikatakan AKP Ade Hermawan, dari informasi tersebutlah, petugas kepolisian  melakukan penyelidikan, yang Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh beberapa anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, dengan cara langsung mendatangi rumah si pelaku.

"Kini UY dan barang buktinya, sudah diamankan di kantor polisi dan diserahkan ke Kasat Narkoba, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian, melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti (BB) jaringan, dan melengkapi mindik.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : SR
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR

Senin, 11 November 2019

Dilaporkan Warga AR Di Ciduk Sat Narkoba Polres Cianjur


Teropong Cianjur, - Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur  membekuk saudara AR (31), Senin (11/11), sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut lantaran AR terbukti memiliki psikotropika jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona.

AR diamankan petugas kepolisian di rumahnya di Kampung Mitraloka RT01/18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (12/11).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, informasi berawal dari warga, bahwa AR sering memiliki, menguasai dan atau membawa obat psikotropika golongan IV jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona.

"Sekira pukul 14.00 WIB, AR sedang berada di depan rumahnya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dilakukanlah penangkapan terhadap saudara AR," terangnya..

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Adapun barang bukti yang turut serta diamankan, psikotropika gol IV jenis valdimex lima miligram  dengan jumlah sebanyak 10 yang tersimpan di saku lengan jaket sebelah kiri dan obat jenis esilgan dua miligram,  dengan jumlah sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis calmlet  alprazolam satu miligram dengan jumlah sebanyak 18 butir, satu strip obat jenis riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.

"Kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku yang berinisial AR, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Cianjur," tandasnya.

Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR.

Hijrah Gaya Gen Z & Gen Alpha: Nggak Ketinggalan Zaman, Tetap Dalam Iman

Dulu kita mengenal hijrah sebagai pindahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, namun berbeda dengan hari ini dimana hijrah punya...