Teropong Cianjur, Cilaku - Encep Mulyadi (26) bin H. Muhtar warga Kampung Cibeureum RT. 001/001 Desa Cibeureum, Cugenang, Cianjur. Di ciduk polisi, seusai menabrak panggung Car Free Day (CFD), di Pasar Induk Jebrod Desa. Sirnagalih, Cilaku, Cianjur, Minnggu (08/12).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda menjelaskan, pada hari Minggu, 08 Desember 2019 sekira pukul 02.45 WIB, saksi bernama Hilman Susanto yang bertugas sebagai keamanan Pasar Induk.
"Saat kejadian, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor honda Beat No. Pol : F-2484-XI, menabrak panggung senam Car Free Day, di depan Pasar Induk Jebrod. Melihat kejadian itu, sontak membantu/menolong pengendara tersebut," jelasnya.
Lanjut Humas, melihat ada yang mencurigakan, dilakukan pemeriksaan pada tas selendang yang sedang dipakai oleh pengendara sepeda motor tersebut, alhasil ditemukan kantong plastik yang didalamnya berisikan obat-obatan.
"Dalam tas selempang Encep Mulyadi diyemukan 15 strip berisikan 140 butir obat jenis TRAMADOL HCI, sembilan strip berisikan 73 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 220 butir obat jenis HEXYEMER. Mendapati seperti itu, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Cilaku, yang kemudian diserahkan lagi ke satuan narkoba Polres Cianjur," ujarnya.
Pelaku berikut barang bukti beserta kendaraannya, kini berada di Polres Cianjur, guna dilkaukan tindak lanjut penyidikan asal mula barang tersebut.
Upaya yang dilakukan saat ini, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi engkapi mindik, No. Lp : LP / A /122 / XII / 2019/ JABAR / RES CJR, tanggal 08 Desember 2019 dan memeriksa BB ke BPOM.
Atas perbuatannya pelaku deikanakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar