Rabu, 13 Mei 2020

Sat Reskrim Polres Cianjur Gelar 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Karyawati PT Kornesia Cianjur


Teropong Cianjur - Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Wulandari yang dibuang mayatnya ke sungai citarum, pembunuhan tersebut dilakukan oleh MR dibantu MD di salah satu pegawai instansi di kabupaten cianjur tanggal 18 juli tahun lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis beserta jajaran, dengan dihadiri Jaksa penuntut umum, pengacara pihak pelaku serta keluarga korban, juga para insan media. Kamis (14/05/2020)

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki mengatakan, 33 adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti. Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut.

"tujuan dari rekontruksi yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya kasus pembunuhan ini, selain itu, Rekontruksi ini sekaligus menguji kesesuaian dengan keterangan tersangka sehingga dapat diketahui kebenarannya," ujar AKP Niki.


Niky melanjutkan, dari awal Kami bekerjasama dengan Kejaksaan dari awal untuk melakukan rekonstruksi ini bertujua n untuk memastikan bagaimana cara si tersangka melakukan pembunuhan tersebut, kami sudah koordinasi dengan  kejaksaan apa yang kurang, bagaimana prosesnya.

Alhamdulillah rekonstruksi  berjalan dengan lancar ada 33 reka adegan. Dari hasil adegan didapat adanya kesesuaian dengan keterangan dan diketahui motifnya masalah uang dan ada kedekatan hubungan asmara baik korban maupun pelaku," lanjutnya.

Adapun Kronologis dari pembunuhan tersebut, warga Kampung Pasir Batu Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan tanpa identitas yang diperkirakan berumur 25-30 tahun.

Setelah diselidiki bahwa korban bernama Sri Wulandari yang merupakan karyawan pabrik PT. Dalim Kornesia Cianjur, korban merupakan teman dekat pelaku berinisial MR, peristiwa bermula disaat pelaku menjemput korban dari SPBU Bojong Kecamatan Karangtengah, Kemudian korban dibawa ke Kantor tempat pelaku bekerja dan dibawa ke halaman belakang, ditempat tersebut korban meminta uang kepada pelaku namun tidak diberi, kemudian korban mengancam akan memberitahukan hubungan korban dengan pelaku kepada istri pelaku, hal tersebut membuat pelaku emosi dan menjatuhkan korban kemudian membekam mulut dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia, untuk menghilangkan jejak, pelaku MR dibantu MD untuk membuang mayat korban di jembatan citarum.

Untuk menghidari kejaran petugas pelaku melarikan diri ke Pulau Bali. Dan akhirnya Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah kembali lagi ke Cianjur sekitar bulan April 2020 dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC


Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...