Senin, 30 Maret 2020

Dalam Jangka Waktu Satu Bulan Satres Narkoba Polres Cianjur Berhasil Tangkap Jaringan Narkotika Di Wilayah Cianjur



Teropong Cianjur - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama bulan maret 2020 di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur KOMPOL Hilman Muslim didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan beserta jajaran penyidik dan Paur  Subbag Humas IPDA Ade Novi Dwiharyanto S.H. dan dihadiri oleh para wartawan media cetak, online dan elektronik di Gedung Narkoba Polres Cianjur Selasa (31/03).

Melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto SH. Kasat Reskrim Narkoba AKP Ade Hermawan Menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan dari awal bulan maret hingga akhir maret berjumlah 16 orang  dari berbagai wilayah hukum Polres Cianjur.


"Adapun tersangka yang terdiri dari, 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna, dari tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, Shabu seberat 65,74 Gram, Hexymer sebanyak 1.514 butir dan Tramadol sebanyak 220 butir.

"Atas perkara yang dilakukukan tersangka, tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, "terangnya.

(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Polres Cianjur Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak Di Wilkumnya





Teropong Cianjur - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan kepada seluruh kasatker/kasatwil dan jajaran Polri untuk melakukan penyemprotan disinfektan serentak dan masif, Selasa (31/03).

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri. Gatot meminta penyemprotan dilakukan dengan melibatkan seluruh satuan kerja dan juga instansi terkait lainnya.

Maka dari itu, untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur Polres Cianjur bersama Plt Bupati Cianjur, Unsur TNI dan instansi terkait lainnya melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di Kabupaten Cianjur oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Cianjur.

Dalam Penyemprotan serentak tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum., pun memerintahkan Polsek beserta jajarannya untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan.

Saat pelaksanaan penyemprotan serentak tersebut, Polres Cianjur mengerahkan kendaraan dinas Polri seperti Armored Water Canon (AWC) dan Mobil Ranger dibantu dengan kendaraan DAMKAR yang mengangkut kurang lebih 20.000 liter cairan disinfektan.

"Adapun beberapa titik lokasi yang akan dilakukan penyemprotan yaitu di daerah Objek Vital, Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum di wilayah Kecamatan Cikalongkulon yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor dan Purwakarta, Wilayah Kota Cianjur serta di 32 Wilayah Kecamatan Kabupaten Cianjur yang akan dilaksanakan oleh Polsek dan jajarannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto berpesan "agar keselamatan peserta penyemprotan dan masyarakat umum menjadi perhatian selama kegiatan penyemprotan," pesannya.


Laporan : AC
Editor : SN

Cegah Penyebaran Covid-19 Satlantas Polres Berikan Himbauan Dan Pasang Maklumat Kapolri



Teropong Cianjur - Bertempat di pasar Warungkondang, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Cianjur Polda Jabar, lakukan sosialisasi dan Himbauan serta pemasangan pamlet Maklumat Kapolri guna mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid -19), Sabtu (28/03).

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama, SH.,S.IK melalui Kanit Dikyasa IPDA Budi Setiayuda  menerangkan, "Pada hari ini  Sabtu (28/03) kami melakukan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/ III/ 2020 tanggal 19 Maret 2020 guna untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid 19) di masyarakat.

Sosialisasi dan pemasangan Pamlet tersebut dilakukan oleh Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Cianjur bersama Tim Polres Cianjur dan personel Polsek Warungkondang Polres Cianjur , bertempat di Pasar Warungkondang dan sekitarnya.

Sosialisasi kami lakukan kepada  masyarakat , diantaranya kepada para pejalan kaki, pengunjung pasar , pedagang , tukang ojek , dan pengendara R2 dan R4.

dan untuk pamlet Maklumat Kapolri kami pasang di tempat - tempat keramaian dan sarana publik.

Kegiatan ini kami laksanakan intinya agar masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi Maklumat Kapolr guna mencegah atau meminimalisir Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Adapun Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020  Tentang "Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan  Penyebaran Virus Corona (Covid-19)" adalah :

1. Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
1). pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2). kegiatan konser musik, pekan raya, festival , bazaar, pasar malam , pameran dan resepsi keluarga;
3). kegiatan olahraga , kesenian dan jasa hiburan;
4). unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
5). kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing - masing dengan selalu mengikuti imformasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan okeh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita - berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Itulah isi Maklumat Kapolri untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dalam menyikapi himbauan pemerintah guna pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sangat berbahaya itu". terangnya.



Editor : red

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...