Teropong Cianjur - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama bulan maret 2020 di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur KOMPOL Hilman Muslim didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ade Hermawan Mulayan beserta jajaran penyidik dan Paur Subbag Humas IPDA Ade Novi Dwiharyanto S.H. dan dihadiri oleh para wartawan media cetak, online dan elektronik di Gedung Narkoba Polres Cianjur Selasa (31/03).
Melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto SH. Kasat Reskrim Narkoba AKP Ade Hermawan Menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan dari awal bulan maret hingga akhir maret berjumlah 16 orang dari berbagai wilayah hukum Polres Cianjur.
"Adapun tersangka yang terdiri dari, 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna, dari tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, Shabu seberat 65,74 Gram, Hexymer sebanyak 1.514 butir dan Tramadol sebanyak 220 butir.
"Atas perkara yang dilakukukan tersangka, tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, "terangnya.
(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar