Kali Kedua Kodim 0608/CJR dan P.A Cianjur Laksanakan Isbat Nikah Pasutri Pra Sejahtera.
Teropong Cianjur|Cikalongkulon - Dandim 0608/CJR bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, kembali mengisbatkan pasutri pra sejahtera yang belum mempunyai legalitas bukti pernikahannya. Kali ini kegiatan tersebut dilaksnakan di Aula Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kulon Cianjur, Jum'at (19/06).
Adapun pasutri yang diisbatkan, sekurangnya ada sebanyak 32 pasangan yang berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mande dan Cikalongkulon.
Dalam pelaksanaannya Kodim 0608/CJR, tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah terkait pandemi covid-19, yaitu mencuci tangan, penerapan phisycal distancing, serta cek suhu tubuh kepada semua yang hadir pada kegiatan tersebut.
Dandim 0608/CJR Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani yang diwakili Kasdim 0608/CJR Mayor Suntoro menjelaskan, kegiatan Isbat nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan bukti atau legalitas pernikahannya, karena terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan jelasnya.
"Status pernikahan pasutri ini sangatlah penting untuk di Sahkan, bukan hanya sah secara hukum agama saja tapi juga harus sah secara hukum pemerintahan yang tercatat di dokumen negara," katanya.
Suntoro melanjutkan, melalui akta nikah pasutri ini memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. "Karena perkawinan perlu dilakukan dengan pencatatan yang sah, tujuannya untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam bermasyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” tambahnya.
Sementara, ketua Majelis Pengadilan Agama Cianjur Asep S.ag. M.H., mengatakan, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah massal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran, terkhusus kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tentang melaksanakan Isbat pernikahanya.
"Program Isbat nikah massal ini kita optimalkan untuk masyarakat yang tidak mampu, atau pra sejahtera yang tentunya sudah memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah," terang Asep.
Dilain pihak, salah satu pasutri peserta Isbat nikah massal, Usman Jamili (65) dan Ade Nuriah (50), mengaku senang dan sangat berterimakasih sekali kepada Kodim 0608/CjR juga Pengadilan Agama yang sudah memfasilitasinya untuk bisa melakukan Isbat nikah.
"Ya, ini sangat membantu sekali buat kami, sehingga kami bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah. Dan alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahanyang sah dan kami pun nanti bisa mengurus surat administrasi kependudukan dengan adanya buku nikah ini," aku Usman seusai diisbatkan.
Laporan : SR
Editor : SR