Teropong Cianjur - Dalam rangka persiapan Operasi Patuh Lodaya 2020, Tim unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur lakukan kunjungi SMK Nurul Islam jl.Raya Bandung Km 9 Sukaluyu Cianjur, Rabu (22/07/2020).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda.Budi Setiayuda bersama anggota Unit Dikyasa Aiptu Waluyo dan Aiptu.Dede A.S dalam rangka sosialisasikan Operasi Lodaya 2020 (Pra Operasi) yang akan di laksanakan selama 14 hari, yang dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020 pada siswa-siswi, para Guru dan Staff SMK Nurul Islam.
Dalam keterangan tertulisnya Dikyasa Satlantas Polres Cianjur IPDA Budi Stiayuda menerangkan, dalam hal tersebut Satuan Lalulintas akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol.Warsito dan Kasat Lantas Polres Cianjur AKP. Ricky Adipratama,S.H.,S.IK., dalam rangka penegakkan hukum dan kedisiplinan berlalulintas di wilayah Hukum Polres Cianjur.
" Sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020 ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas, yang sering dilanggar oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat, " terangnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas yang terdiri dari
1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.
2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor.
3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.
4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
5. melintastas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.
6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
7. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup.
8. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas.
9. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI.
10. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama.
11. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
Penjelasan materi disampaikan oleh Aiptu.Dede,A.S dan Aiptu.Waluyo melayani sesi tanya jawab keduanya adalah anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, setelah sebelumnya pembukaan dan pengenalan Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur disampaikan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda.Budi Setiayuda.
Laporan : AC
Editor : red