Minggu, 08 Maret 2020

Satreskrim Polres Cianjur Gelar Rekontruksi Pembunuhan Warga Kelurahan Sayang



Teropong Cianjur, - Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarwo Nandang (30), warga Gang Banjar Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (09/03).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si. didampingi KBO Reskrim, KBO Sabhara Polres Cianjur, Kanit 1 Reskrim, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Cibeber dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Saksi-saksi, kerabat korban dan Para awak media.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka pelaku pembunuhan yang berinisial SA alias Bolang (28), warga Kampung. Pataruman RT. 02/13 Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat bersama M alias Mimit (26), Karyawan swasta alamat Kampung Cikarethilir Desa. Sukamaju Cianjur Jawa Barat, memeragakan 24 adegan hingga terjadinya aksi yang menghilangkan nyawa korban.

AKP Niki melakukan rekontruksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. 

"Rekontruksi ini, sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya," kata AKP Niki.

Lanjut AKP Niki, kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhuhan, yang terjadi pada tahun 2016 yang kami bisa ungkap bulan Februari tahun 2020. Alhamdulillah dari rekonstruksi ini, ada 24 adegan. Kenapa kami rekonstruksi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara peristiwa pidana apa yang menjadi, ataupun peristiwa pidana yang dilakukan oleh si tersangka.

"Pembunuhan ini dipicu dari adanya cemburu sosial, bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban, diajak kencan oleh korban, sehingga menjadi pemicu untuk melakukan pembunuhan tersebut” tandas AKP Niki.


Laporan : Ali
Editor : SN

Miliki Serbuk Setan, 2 Pria Asal Bojongpicung Diamankan Satreskrim Narkoba Polres Cianjur

Tersangka Yusa Sela dan barang bukti.


Teropong Cianjur - Sat Reskrim Polres Cianjur kembali amankan dua orang tersangka yang memiliki, penyimpan dan menguasai Narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Sabtu (07/03).

Diketahui tersangka bernama Yusa Sela (41) bin almarhum Masrip asal Kampung Babakan Caringin RT.01/07 Desa Sukaratu dan Dodi Sunardi Bin (Alm) Nana Juhana warga Kampung Sukamanah Rt. 06/07 Desa Hegarmanah Kecamatan Bojong picung Kabupaten Cianjur.

Dari tangan tersangka Yusa, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti, 1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Shabu seberat (Bruto) 8,02 Gram, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) potong celana pendek.

Melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda mengatakan menyampaikan, awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Dodi memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu, atas info tersebut maka petugas melakukan penyelidikan

Dodi Sunardi dan barang bukti

"Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020, sekira pukul 13.30 WIB, pelapor dan saksi mendapati Dodi yang sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Shabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 15,88 Gram.
• 3 (tiga) lembar tisu.
• 2 (dua) potong lakban hitam.
• 1 (satu) potong jaket warna hijau.
• 1 ( satu) unit HP merk Oppo," ujarnya.
Lanjut Humas, atas kejadian tersebut, para tersangka beserta barang buktin dibawa ke Kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 16 / III / 2020 / JABAR / RES CJR, tanggal 07 Maret 2020, dan memeriksa BB ke labfob," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Laporan : AC
Editor : AC

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...