Jumat, 17 Juli 2020

Polres Cianjur Bongkar Praktik Prostitusi Online, Suami Jual Istri Sendiri


Teropong Cianjur – Kamis 16 Juli 2020, Satuan Reserse Kriminial Polres Cianjur membongkar praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY(48) yang menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial (MiChat). 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, praktek perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat Jika ada yang berminat bisa dihubungi lewat aplikasi MiChat, ketika pelanggan setuju pelaku membawanya ke penginapan untuk melayani pelanggan.

" untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban, ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka. 

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...