Cianjur (TC)- Kapolres Cianjur, beserta Timsus Reskrim Polres Cianjur, menggelar PRESS RELEAS Ungkap pelaku pembunuhan seorang Debt Kolektor dengan mayat korban ditemukan di Kampung. Sukarajin RT 001/008 Desa. Sukamekar, Kecamatan. Sukanagara, Cianjur atas LP/17/A/IX/2019/JABAR/RES CJR/SEK SUKANEGARA, tanggal 26 september 2019,
Korban pembunuhan diketahui bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), warga Blok Batujajar Rt. 02/08 Desa. Batujajar Barat Kecamatan. Batujajar Kabupaten. Bandung Barat (KBB).
Dalam PRESS RELEASE nya, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, " modus dari pembunuhan tersebut, tersangka sakit hati karena korban sering menagih hutang kepada tersangka dan juga mengancam akan diberitahukan kepada istri tersangka dan mempermalukannya di sekolahan, dimana tempat Ia bekerja.
" tepat pada hari senin tanggal 2 (dua) September 2019 sekira pukul 15:30 wib tersangka Asep Nugraha Arifin. Als. Ahek dan Cecep Kardana Als Maung membunuh korban dengan cara korban dipukul dengan menggunakan kayu balok pada bagian kepala belakang hingga korban tak sadarkan diri. pembunuhan dilakukan dirumah Asep Als Ahek di perumahan Bumi Asri B No 183 blok C Rt002/005 Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Barat Kabupaten Bandung, " jelasnya senin (14/10).
Lanjut Kapolres, kemudian korban dimasukan kedalam mobil Honda Brio Nopol D 1673 UAL untuk dibawa dan dibuang ditempat yang tidak diketahui oranglain, " setelah kedua tersangka sekira pukul 1:00 wib setelah mengelilingi daerah Cililin, akhirnya korban dibuang di daerah Sukanagara Kabupaten Cianjur, dengan cara korban dibuang ke jurang di area perkebunan teh, " ujarnya.
Penyebab dari terjadinya pembunuhan Jaenal Ompusunggu aritonang karena para tersangka mepunyai hutang hingga puluhan juta rupiah kepada korban.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Primair pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 339 KUHP. dan Pasal 338 KUHP. Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup, atau 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar