Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, dalam kegiatan razia di kawasan Puncak tersebut, petugas berhasil mengamankan salah tersangka berinisial DK (39) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
" Pelaku diamankan di Villa wahid ciloto Kecamatan Pacet bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kampung Sukajadi Rt.09/01 Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Cianjur selatan, dan NY (26) warga Kampung Leles Rt 01/04 Desa Sukamanah kecamatan Cilaku dan R (22) warga Kampung Pasir Nangka Desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, " ujarnya.
Lanjut Kapolres "dari hasil keterangan sementara modus operandinya Tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif 500 rb hingga 1.5 jt, ”ucapnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, MSI menambahkan, " Pasal yang akan dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. ” pungkasnya.
(Sumber : Paur Humas Polres Cianjur)
Editor : AC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar