Teropong Cianjur – Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Cianjur Berhasil menangkap 10 Bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Sabtu (6/6)
Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres dan PJU Polres mengungkapkan, dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika tersebut selama 3 pekan terakhir berhasil terungkap melalui Operasi riutin KRYD.
"Dari ke 10 bandar Narkotika 9 diantaranya penjual narkotika jenis sabu dan 1 orang penjual ganja, Adapun nama tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisoal, RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, DAN TT.
Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu 102,75 gram dan Ganja 30,48 gram beserta alat timbangan,"ungkapnya.
“Ada tersangka juga yang dulu pekerjaannya pemborong Properti, karena mungkin ada masalah akhirnya lari jalan pintas sampai mengambil BB paling besar untuk jualan narkoba atas nama RP dengan barabukti Sabu seberat 45, 27 gram.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman seumur hidup,"pungkasnya.
(Sumber : Subag Humas Polres Cianjur)
Editor : AC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar