Minggu, 13 Oktober 2019

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Mayat Di Sukanagara





Laporan : Shandi/Ace

Cianjur, (TC) -
Teamsus Sat Reskrim Polres Cianjur, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan penemuan mayat di Kampung. Sukarajin RT 001/008 Desa. Sukamekar, Kecamatan. Sukanagara, Cianjur atas LP/17/A/IX/2019/JABAR/RES CJR/SEK SUKANEGARA, tanggal 26 september 2019, Minggu (13/10).

Diketahui korban pembunuhan bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), warga Blok Batujajar Rt. 02/08 Desa. Batujajar Barat Kecamatan. Batujajar Kabupaten. Bandung Barat (KBB).

Adapun pelaku yang diamankan Asep Nugraha Arifin alias Ahek (50), warga komplek blBumi Asri B183 RT. 02/05 Kelurahan. Gempolsari Kecamatan. Bandung kulon kota cimahi. Eksekutor Cecep Kardana alias Maung (42), warga Kampung Cidahong RT. 05/11 Desa. Mekarjaya Kecamatan. Cihampelas, Bandung Barat.

Penadah HP Wildan (43), warga Kampung. Cipatik RT. 01/01 Desa. Pataruman Kecamatan. Cihampelas, Bandung Barat, dan Sidik Permana (37), warga Kampung. Cipatik Desa. Pataruman Kecamatan. Cihampelas, Bandung Barat. Perantara tadah motor Darmawan (41) warga Kampung. Cinangsi Desa. Karangtanjung Kecamatan. Cililin, Bandung barat, Alex Tairas (43), warga Kampung. Sayuran, Desa. Mekamukti, Kecamatan. Cihampelas, Bandung Barat, Gosip (54), warga Kampung. Cikakkak Desa. Batulayang Kecamatan. Cililin, Bandung Barat.

Barang bukti yang diamankan satu unit R4, honda brio, abu - abu metalik, D - 1673 - UAL, satu unit R2, scoopy, putih, D - 4204 - UDT, satu unit R2 supra, hitam, D- 5183 - ZDJ, satu batang kayu balok (alat yang digunakan), satu unit handpone merk samsung A10 warna biru dongker, uang Rp 1.364.000,- dan seperangkat pakaian korban.

Informasi yang didapat dari Paur Subbag Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, menjelaskan, Sat Reskrim Polres Cianjur, sebelumnya telah memviralkan korban di medsos untuk mengetahui identitas korban.

" setelah diketahui Teamsus Sat Reskrim Polres Cianjur, barulah melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan, kemudian melakukan penangkapan terhadap Asep Nugraha Arifin alias Ahek, kemudian melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Cesep Kardana alias Maung," paparnya.

Lanjutnya, kedua orang tersebut di duga pelaku pembunuhan korban, serta pengembangan tadah motor milik korban, yaitu Darmawan yang dijual oleh pelaku Cecep Kardana alias Maung, melalui perantara yaitu Yosup dan Alex Tairas.

" selain itu juga dilakukan penangkapan terhadap tadah Handpone milik korban, yang di tukar Handpone oleh pelaku Cecep Kardana alias Maung dengan Wildan. Kemudian Wildan juga tukaran Hp dengan Sidik Permana, " terangnya.

Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Adapun langkah yang dilakukan, olah Tkp, memeriksa saksi-saksi, sita BB dan otopsi. Kemudian untuk menindak lanjutinya, melengkapi mondok, gelar perkara dan kirim JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...