Konferensi pers TPPO di Polres Cianjur.
Teropong Cianjur, Kota - Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) atau Human Trafficking digelar di Mako Polres Cianjur. Didampingi Pamenwas Kasat Reskrim Kanit IV dan Paur Humas Polres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto pimpin langsung pelaksanaan giat yang dilaksanakan Sabtu (16/11), sekira pukul 13.00 WIB.
Kepada awak media Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyampaikan, tempat kejadiannya di Villa Puncak Resort No 57, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet.
"Untuk korbannya sendiri ada sekitar 15 orang calon tenaga kerja wanita. Empat orang asal Cianjur, satu orang asal Cirebon, satu orang asal Lombok, satu orang Bandung Barat, tiga orang asal Kota Tangerang, tiga orang asal Karawang, satu orang asal Tasikmalaya, dan terakhir satu orang asal Kabupaten Sukabumi," terang Kapolres.
Lanjutnya, mengenai kronologisnya pada hari Jumat (16/11) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Villa Puncak Resort No 57, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
"Berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian Satreskrim Polres Cianjur, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara pelaku akan memberangkatkan 15 orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terangnya.
Menurut informasi dari masyarakat, TKW yang akan berangkat ke Timur tengah ditampung di Villa tersebut. "Alhasil Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan pelaku dan semua calon TKW. Dan selanjutnya semua dibawa ke Mako Polres Cianjur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Terakhir, Pasal yang diterapkan untuk kasus tersebut, adalah pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp.120 juta, dan paling banyak Rp.600 juta.
"Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara merekrut, menampung dan memproses para calon tenaga kerja wanita, untuk menjadi buruh migran ke negara Timur Tengah, tapi dilakukannya secara ilegal," pungkasnya.
Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar