Rabu, 22 Juli 2020

Mobil Rombongan Pelajar Cianjur Tabrak Pohon 2 orang meninggal Dunia


Teropong Cianjur - Lakalantas Tunggal Di jalur Lintas Selatan Jabar tepatnya di Kampug Baleendah Desa Jagabaya Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut, Rabu (22/7) sekitar pukul 11:15 wib. Kendaraan Colt bak mitsubusi dengan No Pol F 8719 YD yang membawa rombongan penumpang pelajar SMK N 1 Cianjur sebanyak 15 orang.

Dalam keterangan tertulisnya Kasat Lantas Polres Garut AKP ASEP NUGRAHA, S.H menjelaskan, mobil yang dikemudikan oleh ERIZ MUHAMAD (23) seorang Pelajar warga Kampung Garung Rt 03/04, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Cianjur melaju dari arah Pameungpeuk menuju ke arah Cianjur.

" mobil melaju dari arah Pameungpeuk menuju arah Cianjur waktu melintasi jalan lurus dengan kecepatan tinggi menabrak  pohon katapang yang berada di bahu jalan sehingga mobil oleng dan terguling dan seluruh penumpang keluar dari bak terbuka, " jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut 2 orang penumpang meninggal dunia dan 5 orang lainyaengalami Luka ringan.

Adapun nama 2 penumpang yang meninggal diantaranya.

1. Yoga Giymnastiar seorang pelajar warga jl.Pasarbeas,GG.Mulya,Kel.Sayang, Cianjur meninggal di tempat kejadian.

2.ALDA ANGGRAENI, (17) seorang Pelajar warga Jl.Selakopi,Kel.Sayang Mninggal di RS Cibalong

Untuk 4 Korban yang mengalami Luka Ringan

1.Rizky Maulana,18 Th,Pelajar,Jl.HOS.Cokroaminoto GG Bhakti IV,Kel.Muka,Kec.dan Kab.Cianjur

2.Asri,(19) Pelajar warga Kampung Ciharashas Kecamatan Cilaku.

3.Dewi Sukmawati (18) Pelajar warga Kampung Sukamulya Desa Jamali Kecamatab Mande, Cianjur

4.Megananda,(17) warga Kp.Tangkil Desa Panembong.

Adapun Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian Garut Mendatangi TKP untuk mengevakuasi korban dan membawanya ke RS.

Dilanjutkan denga Mendata saksi-saksi, Mengamankan BB ke Unit Laka Lantas Polres Garut.


Sumber : Kasat Lantas Polres Garut
Editor : AC

Melalui Acara Talk Show Di Radio Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Sosialisasikan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Talk Show di RSPD Cianjur, 107.30 FM.


Teropong Cianjur - Melalui acara Talk show di radio Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan acara Talk Show di RSPD Cianjur, 107.30 FM. Jl.Suroso no 46 Cianjur, Rabu 22/07/20.

Acara Talk Show dalam rangka sosialisasi giat Operasi Patuh Lodaya 2020, yang akan di gelar Polres Cianjur Pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020. 

Dalam acara tersebut disampaikan tentang 11 prioritas pelanggaran yang akan menjadi perhatian khusus pada gelaran operasi patuh Lodaya 2020, yaitu :

1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.

2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor.

3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.

4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.

5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup.

7. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas.

8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI.

9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama.

10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.




Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda.Budi Setiayuda mewakili Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adipratama,S.H.,S.IK., memimpin Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur dalam acara Talk Show tersebut, didampingi anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Aiptu.Dede, A.S. dan Aiptu.Waluyo.

"Pentingnya edukasi tata tertib berlalulintas serta himbauan untuk selalu mematuhi aturan lalulintas kepada masyarakat luas khususnya masyarakat kabupaten Cianjur, selalu akan kami sampaikan melalui media sosial,kunjungan langsung ke sekolah ataupun instansi , serta tempat tempat umum masyarakat lainnya.agar kita bisa menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Cianjur," ungkap Ipda.Budi

"Seperti halnya pada hari ini Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan acara Talk Show di  RSPD Cianjur 107.30 FM, dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Polres Cianjur Akan melaksanakan giat Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan dimulai tanggal 23 besok" pungkasnya.


Sumber : Dikyasa Polres Cianjur
Editor : red

Selasa, 21 Juli 2020

Unit Dikyasa Polres Cianjur Sosialisasikan Ops Patuh Lodaya 2020 Di SMK Nurul Islam

Sosialisasi Ops Patuh Lodaya 2020 Polres Cianjur


Teropong Cianjur - Dalam rangka persiapan Operasi Patuh Lodaya 2020, Tim unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur lakukan kunjungi SMK Nurul Islam jl.Raya Bandung Km 9 Sukaluyu Cianjur, Rabu (22/07/2020).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda.Budi Setiayuda bersama anggota Unit Dikyasa Aiptu Waluyo dan Aiptu.Dede A.S dalam rangka sosialisasikan Operasi Lodaya 2020 (Pra Operasi) yang akan di laksanakan selama 14 hari, yang dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020 pada siswa-siswi, para Guru dan Staff SMK Nurul Islam.

Dalam keterangan tertulisnya Dikyasa Satlantas Polres Cianjur IPDA Budi Stiayuda menerangkan, dalam hal tersebut Satuan Lalulintas akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 yang akan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol.Warsito dan Kasat Lantas Polres Cianjur AKP. Ricky Adipratama,S.H.,S.IK., dalam rangka penegakkan hukum dan kedisiplinan berlalulintas di wilayah Hukum Polres Cianjur.

" Sosialisasi pra Operasi Patuh Lodaya 2020 ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalulintas, yang sering dilanggar oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat, " terangnya.

Adapun beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kasus kecelakaan lalulintas yang terdiri dari


Diksaya Satlantas IPDA Budi Setiayuda


1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.

2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor.

3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.

4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

5. melintastas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol.

6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

7. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup.

8. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas.

9. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI.

10. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama.

11. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Penjelasan materi disampaikan oleh Aiptu.Dede,A.S dan Aiptu.Waluyo melayani sesi tanya jawab keduanya adalah anggota Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, setelah sebelumnya pembukaan dan pengenalan Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur disampaikan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur Ipda.Budi Setiayuda.


Laporan : AC
Editor : red

Lat Pra Ops Polres Cianjur Jelang Operasi Lodaya 2020


Teropong Cianjur - Jelang Operasi Patuh Lodaya 2020, Jajaran Polres Cianjur gelar Lat Pra Ops (Latihan Pra Operasi) di Aula Wira Pratama Polres Cianjur, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops didampingi Kasat Lantas Polres Cianjur, Rabu (22/7).

Lat Pra Ops ini sebagai bentuk kesiapan akhir sebelum dimulainya oprasi sekaligus untuk menyamakan persepsi bagi seluruh personel yang terlibat, agar kegiatan operasi dapat berjalan lancar. 

Dalam arahannya Kabag Ops KOMPOL Warsito menyampaikan, Ops Patuh Lodaya 2020 dilaksanakan untuk mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan.

“ada beberapa sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2020 ini, yang meliputi pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau safety belt, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, menggunakan Hp saat mengemudi dan beberapa pelanggaran lainnya.”ungkapnya.

Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Adhipratama juga menyampaikan, Kegiatan Ops Patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020

“Ops Patuh Lodaya digelar untuk mendisiplinkan masyarakat, penindakan lewat tilang dengan persentase lebih kecil dari tahun sebelumnya yaitu hanya 20 persen. selain penertiban di bidang lalu lintas serta akan mendisiplinkan protokol kesehatan,”ujarnya. 

Lanjutnya menambahkan, Sesuai dengan arahan pimpinan operasi ini bersifat simpatik, tidak ada target pencapaian tilang.

"kali ini kita lebih ke mendisiplinkan masyarakat khususnya pengguna ranmor untuk selalu mentaati Protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19,"pungkasnya.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur 
Editor : AC

Senin, 20 Juli 2020

Polres Cianjur Ungkap 5 Kasus Tindak Pindana Asusila


Teropong Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap 5 kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020. Adapun dari Lima kasus tersebut yakni 2 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus pemerkosaan.

Dalam press release nya Senin (20/7), Kapolres Cianjur melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim mengungkapkan, Dari Beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

" dari ke 5 kasus yang berhasil diungkap ada 5, yang pertama satu kasus pemerkosaan, kemudian dua kasus perdagangan orang dan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.


Lanjutnya berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur ya berkaitan dengan tindak pidana yang sudah sampaikan terkait undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang dan perkosaan ini rata-rata korbannya perempuan apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua," tambahnya.

Atas parbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
Untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun penjara.


Laporan : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : AC

Jumat, 17 Juli 2020

Polres Cianjur Bongkar Praktik Prostitusi Online, Suami Jual Istri Sendiri


Teropong Cianjur – Kamis 16 Juli 2020, Satuan Reserse Kriminial Polres Cianjur membongkar praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY(48) yang menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial (MiChat). 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, praktek perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat Jika ada yang berminat bisa dihubungi lewat aplikasi MiChat, ketika pelanggan setuju pelaku membawanya ke penginapan untuk melayani pelanggan.

" untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban, ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka. 

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Polres Cianjur Kembali Bagikan Minuman Nutrisi Untuk Jamaah Sholat Jumat


Teropong Cianjur - Setelah beberapa hari lalu Polres Cianjur melaksanakan pemberian minuman nutrisi kepada jemaah sholat jumat,kali ini polres cianjur melaksanakan kembali memberikan minuman nutrisi kesehatan kepada jemaah Sholat Jumat di Mesjid Agung, Jumat (17/07/2020).

Setelah melaksanakan sholat jumat, para jemaah sholat jumat yang menuju pintu keluar masjid agung diberikan segelas minuman nutrisi dan satu bungkus kurma oleh polwan polres cianjur.

Dalam kegiatan tersebut juga Kapolres Cianjur turut serta membagikan minuman nutrisi kepada jemaah yang selesai sholat jumat

"Yang jelas kita memberikan nutrisi sari buah di campur madu dimasukan kedalam galon air minum untuk para jamaah, semoga para jemaah sehat kuat"

Menanggapi hal tersebut Ketua umum MUI Kabupaten Cianjur K.H. Aang Abdul Rouf menyampaikan apresiasi terhadap yang dilakukan oleh Jajaran Polres Cianjur

"Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh Kapolres, dan Kapolres sudah dua kali Jumatan di sini berturut-turut , dan beliau membawa minuman nutrisi untuk para jemaah masjid dalam upaya masyarakat diharapkan bisa selalu sehat walafiat"

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Cianjur menyampaikan kepada DKM dan jamaah yang hadir bahwa masjid sebagai garda terdepan pencegahan Covid 19 diharapkan bisa mengajak jamaahnya untuk selalu menggunakan masker agar Cianjur segera mendapatkan predikat zona hijau supaya kegiatan ibadah, sekolah dan kegiatan lain bisa berjalan seperti sedia kala.


Sumber : Paur Humas Polres Cianjur
Editor : red

Hijrah Gaya Gen Z & Gen Alpha: Nggak Ketinggalan Zaman, Tetap Dalam Iman

Dulu kita mengenal hijrah sebagai pindahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, namun berbeda dengan hari ini dimana hijrah punya...