Teropong Cianjur, Kota - Terkait dengan pelemparan Bom Molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianiur, jalan Abdulah bin Nuh Kav 18 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, yang terladi pada sekitar pukul 02.04 WIB hari Jum'at, tanggal 7 Agustus 2020, maka dengan ini kami sampaikan kronologi sebagai berikut :
Bahwa, peristiwa pelemparan bom Molotov terjadi sekitar pukul 02.04 WIB hari Jum'at Tanggal 7 Agustus 2020.
Bahwa, Didin Saripudin selaku staff Umum Kesekretariatan DPC PDI sedang terjaga di dalam kantor Sekretariat, mendengar bunyi ledakan, kemudian berlari keluar ruangan menuju ke area bawah untuk membangunkan Saudara Erlan (Staff Kesekretariatan) agar dapat bersama-sama melihat sumber bunyi ledakan.
Bahwa, kemudian kedua staff Kesekretariatan tersebut menuju kearah depan Kantor DPC PDI Perjuangan dan sudah terlihat kobaran api di sekitar pintu masuk kantor. Api dengan sendirinya padam tanpa dilakukan penyiraman. Terlihat disekitar lokasi pecahan botol dan terdapat satu kursi merk Chitos yang hangus terbakar.
Bahwa, kemudian Saudara Erlan menghubungi Polisi dan beberapa pengurus DPC. Setelah berdatangan menuju TKP, baik pihak kepolisian serta beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, dilakukan pengecekan bersama terhadap TKP dan CCTV yang dimiliki DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur.
Terlihat dalam CCTV seseorang melemparkan Bom Molotov melalui samping kanan jalan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur.
Atas dasar itu Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Cianjur Susilawati SH., MKP., mengatakan kami pengurus DPC PDIP Cianjur menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
Pertama, kami mengutuk perbuatan tersebut karena selain kriminal juga cara yang tidak beradab dan tidak demokratis. Kekerasan apapun bentuknya adalah titik rendah dalam keadaban politik, anti Kemanusiaan dan tidak sesuai dengan Budaya Cianjur yang ramah, sopan dan berakhlakul karimah.
Kedua, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mandiri sesuai dengan prinsip due process of law dan segera dapat menemukan pelakunya dan menyeret ke meja hijau. (Sumber Press Release PDI Perjuangan Kab Cianjur).
Laporan : SR
Edotor : SR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar