Sabtu, 08 Agustus 2020

Tuntut Galian C Ditutup Warga Gruduk Kantor Desa


Teropong Cianjur, Cilaku - Kesal dengan adanya galian C yang tak memiliki ijin, puluhan warga Kampung Pasir Suren, gruduk kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jum'at (07/08) kemarin.

Hal itu mereka lakukan lantaran sudah merasa dikecewakan oleh pemerintah desanya sendiri.


Ya, bagaimana tidak, tak memiliki ijin warga tapi galian tersebut sudah beroperasi/menambang pasir dan itu sudah jelas merugikan banyak warga.

"Kami kecewa di modus - di modus terus oleh pemerintah desa, kades wajib bebas dari interpensi suami, segel galain pasir dan bekonya, " massa berteriak-teriak saat melakukan aksi pada hari Jum'at (07/08) kemarin.

Terpantau dilokasi unjuk rasa kemarin siang, massa terlihat semakin kesal lantaran Kepala Desa Mulyasari tidak berada ditempat.

Guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian Sektor Cilaku pun segera datang ke lokasi aksi tersebut.

Untuk meredam kekesalan massa, pihak kepolisian berusaha menengahinya, karena menurutnya semua permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Setelah kami (pihak kepolisian) datang ke TKP berusaha meredam kekesalan massa, semua bisa teratasi dengan cara musyawarah/audien bersama," kata Kanit Binmas Polsek Cilaku menyampaikan melalui pesan whatsappnya, Sabtu (08/08) pagi.

Ia pun menyampaikan, bahwa massa membubarkan diri dengan permintaan saat auden sebagai berikut, "sekurangnya selama tiga hari alat berat (beko) harus dipulangkan galian harus kosong, artinya jangan sampai masih ada di Desa Mulyasari. Kemudian harus diadakan kembali audensi antara perwakilan yang dihadirkan yaitu Ketua BPD, Pak H Dadang juga Ibu Kades surat menyusul," terangnya.

Sementara saat dihubungi via telepon sellular, sekretaris Desa Mulyasari, Yayah membenarkan, bahwa massa membubarkan diri sekira pukul 10.00 WIB, setelah menyepakati hasil auden bersama antara pihak desa dan masyarakat yang diketahui pihak kepolisian.

"Untuk massa sendiri tidak diketahui berapa jumlahnya, namun jika dilihat dari kerumunannya ada kurang lebih 50 orang. Dan mereka pun membubarkan diri setelah menyepakati kesepakatan bersama," katanya.

Yayah melanjutkan, beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama, dari sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB aksi massa tersebut sudah selesai.

"Terimakasih kepada pihak kepolisian sektor Cilaku khususnya yang sudah menengahi adanya aksi massa tersebut, mudah-mudahan bisa segera ada jalan keluarnya," ungkap dan harapnya.

Laporan : SR
Editor : SR

PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Mengutuk Perbuatan Pelemparan Bom Molotov

Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Dilempari Bom Molotov


Teropong Cianjur, Kota - Terkait dengan pelemparan Bom Molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianiur, jalan Abdulah bin Nuh Kav 18 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, yang terladi pada sekitar pukul 02.04 WIB hari Jum'at, tanggal 7 Agustus 2020, maka dengan ini kami sampaikan kronologi sebagai berikut :

Bahwa, peristiwa pelemparan bom Molotov terjadi sekitar pukul 02.04 WIB hari Jum'at Tanggal 7 Agustus 2020.

Bahwa, Didin Saripudin selaku staff Umum Kesekretariatan DPC PDI sedang terjaga di dalam kantor Sekretariat, mendengar bunyi ledakan, kemudian berlari keluar ruangan menuju ke area bawah untuk membangunkan Saudara Erlan (Staff Kesekretariatan) agar dapat bersama-sama melihat sumber bunyi ledakan.

Bahwa, kemudian kedua staff Kesekretariatan tersebut menuju kearah depan Kantor DPC PDI Perjuangan dan sudah terlihat kobaran api di sekitar pintu masuk kantor. Api dengan sendirinya padam tanpa dilakukan penyiraman. Terlihat disekitar lokasi pecahan botol dan terdapat satu kursi merk Chitos yang hangus terbakar. 

Bahwa, kemudian Saudara Erlan menghubungi Polisi dan beberapa pengurus DPC. Setelah berdatangan menuju TKP, baik pihak kepolisian serta beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, dilakukan pengecekan bersama terhadap TKP dan CCTV yang dimiliki DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur.

Terlihat dalam CCTV seseorang melemparkan Bom Molotov melalui samping kanan jalan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur. 

Atas dasar itu Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Cianjur Susilawati SH., MKP., mengatakan kami pengurus DPC PDIP Cianjur menyampaikan pernyataan sebagai berikut : 

Pertama, kami mengutuk perbuatan tersebut karena selain kriminal juga cara yang tidak beradab dan tidak demokratis. Kekerasan apapun bentuknya adalah titik rendah dalam keadaban politik, anti Kemanusiaan dan tidak sesuai dengan Budaya Cianjur yang ramah, sopan dan berakhlakul karimah. 

Kedua, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mandiri sesuai dengan prinsip due process of law dan segera dapat menemukan pelakunya dan menyeret ke meja hijau. (Sumber Press Release PDI Perjuangan Kab Cianjur).

Laporan : SR
Edotor : SR

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...