Selasa, 09 Juni 2020

Pemerintah Desa Jambudipa Buka Lowongan Kerja Untuk Jabatan Kesra


Teropong Cianjur (Warungkondang) - Untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat, Pemerintah Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang telah membuka lowongan kerja untuk satu orang yang ingin menjadi perangkat Desa dengan posisi jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasikesra).

Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Jambudipa Dadan Suhandi membenarkan adanya lowongan kerja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi perangkat Desa.

" Kekosongan perangkat di Desa Jambudipa ini untuk posisi pelaksana teknis yaitu, Kepala Seksi Kesejahtraan (Kasi Kersa)," ucapnya. Rabu (10/6).

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, Berdasarkan UU Desa NO 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri  No 67 Tahun 2017 perubahan atas permendagri Tahun 2015 dan Perbup Cianjur No 22 Tahun 2019 perubahan atas Perbup No 12 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Adapun Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Republik Indonesia yang
Berusia Minimal 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun saat Pendaftaran.

2. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas dengan ditunjukan ke Kepala Desa.

3. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas yang bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Surat Pemyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan Bermaterai Cukup dan Salinan Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir (Minimal SMA/Sederajat) yang dilegalisasi oleh Pejabat berwenang dengan menunjukan ijazah asli atau Surat keterangan dari pejabat yang berwenang bagi yang tidak bisa menunjukan ijazah asli atau rusak.

5. Salinan Akte Kelahiran yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.

6. Salinan Kartu Tanda Pcnduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Camat.

7. Surat Keterangan Sehat dari RSUD atau Puskesmas.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD atau Pejabat yang berwenang; 

9. Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian 

10. Dafiar Riwayat Hidup 2 Pas Poto Ukuran 3x4 dan 4x6 masing -masing 3 Lembar. 

" Lamaran tersebut ditujukan pada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Persyaratannya kami terima paling lambat tanggal 30 Juni Tahun 2020 jam 12.00 Wib di Desa Jambudipa," pungkasnya.


Laporan : Ace
Editor : red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...