Selasa, 26 November 2019

Bertingkah Laku Mencurigakan Dilaporkan Warga Ke Polisi



Teropong Cianjur, Kota - Iman Irmansyah (28) bin Ajat Sudrajat  Kampung. Cikolotok Desa. Sukamulya Rt.02/01 Kecamatan Karangtengah, Cianjur, di ciduk tim Satres Narkoba Polres Cianjur, lantaran dilaporkan warga, karena bertingkah laku mencurigakan.

Terlapor di ciduk tim Satres Narkoba Polres Cianjur, di Gg. Semboja RT.05 /08 Kelurahan Sayang, Cianjur, Senin (25/11), sekira pukul 15.30 WIB.


Setelah dilakukan penangkapan kemudian terlapor diperiksa, pada saat penggelegahan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat  4,25 gram (Brutto), 1 (satu) potong lakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih bertuliskan Alfamart, 1 (satu) buah bekas minuman Teh Gelas, 1 (satu) Unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.

Berdasarkan keterangan Paur Subbag Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda atas laporan  Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, awal mulanya pelapor memberikan informasi, bahwa ada seseorang dengan gerak-geriknya mencurigakan di depan SDN. Sayang Semper, Gg. Semboja RT. 05/08 Kel. Sayang Kec./Kab. Cianjur.
"Setelah mendapati laporan, dilakukanlah interogasi dan penggeledahan terhadap terlapor, namun tidak di temukan barang bukti," katanya.

Lanjut Humas, pada saat melakukan penggeledahan terhadap motor yang di kendarai terlapor, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening di bungkus lakban warna hitam dan di bungkus kantong kresek warna putih bertuliskan Alfamart dan di masukan ke dalam bekas minuman Teh Gelas yang di temukan di dasboar motor bagian depan sebelah kanan.

"Dari temuan tersebut dilakukanlah test urine kepada terlapor, dan didapati hasil positive (+) pengguna Ganja. Selanjutnya, terlapor berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya.

Upaya yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur, melakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 118 / XI / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 25 November 2019 dan riksa BB ke labfor.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : SR.
Laporan : Humas Polres Cianjur/SR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...