Jumat, 25 Oktober 2019

Sat Narkoba Polres Cianjur, Ciduk Remaja Pengedar Sabu-sabu


Cianjur, (TC) - Adi Wijaya bin Mamat Rahmat (21), ditangkap Saat Narkoba Polres Cianjur, atas kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Rumah Kostan Jalan Jangari, Kampung Salajambe, Desa. Hegarmanah Kecamatan. Sukaluyu, Cianjur, Kamis (24/10).

Diketahui terlapor berasal dari Kampung Cibonje, RT. 06/02, Desa Kecamatan Cianjur.

Adapun barang bukti yang turut serta diamankan pihak Kepolisian,  3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat  1,23  gram (bruto), 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Magnum Filter, 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam,  1 (satu) buah sobekan solatip bening, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver dan 1 (satu) Unit kendaraan Roda dua Merk Honda Scoopy warna merah.

Menurut keterangan yang disampaikan Paur Humas Polres Cianjur, IPDA Budi Setiayuda, menyampaikan, Jum'at (25/10), awal mulanya pelapor mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang bernama Adi Wijaya bin Mamat Rahmat, memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi itulah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada tanggal 24 Oktober 2019, kemarin. Pelapor ditemukan sedang berada di pinggir jalan statsiun Salajambe Kampung Parung bedil Sukaluyu, Cianjur. Kemudian dihampiri, diintrogasi dan di lakukan penggeledahan di rumah kost terlapor, di temukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang di masukan ke dalam kaleng bekas rokok Magnum Filter warna hitam yang tersimpan di atas tumpukan baju," ujarnya.

Lanjut Humas, saat ditemui tersangka mengaku, bahwa ia telah menaruh atau 'menempel' narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang tersimpan di daerah Samolo Jl. Raya Cianjur-bandung dan yang satu nya lagi di daerah Parung bedil Kel. Sukaluyu.

"Nah, setelah itu tersangka mengambilnya kembali kemudian ditunjukan kepada petugas Kepolisian, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur," papar IPDA Budi Setiayuda.

Selanjutnya upaya yang dilakukan pihak Kepolisian, melakukan pengembangan ke asal mula BB dan jaringan, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 106 / X / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 24 Oktober 2019 dan memeriksa BB ke labfor.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : SR.
Laporan : Humas/SR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris

Monitoring Penyaluran BLT Kemensos Desa Sukataris Kepada Penerima 147 PKM Oleh Babinsa,  Bhabinkantibmas Dan Bersama Kepala Desa Sukataris. ...