Cianjur, (TC) - Pendopo Kabupaten Cianjur, kembali dikepung massa. Kali ini massa yang mengepungnya, datang dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cisarandi (FMC), Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Rabu (23/10), sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam aksinya, massa meminta agar Pemkab menutup salah satu pabrik peternakan ayam petelur, alasannya sudah mengganggu polusi udara (bau tidak sedap). Salah seorang tokoh masyarakat, Iman Nurzaman (43), warga Desa Sukamulya, mengatakan, kami meminta agar pihak peternakan ayam petelur itu, segera mengosongkan kandangnya, sebelum ijinnya dilengkapi.
"Terhitung sampai tanggal 6 November 2019, baik dari pihak pengusaha dan Satpol-PP harus bisa bergerak," ujarnya. Lanjut Iman, dalam radius sekitar 500 meter, keberadaan kandang ayam tersebut bau menyengat.
Selain itu juga, telah mencemari lingkungan dan lainnya. Jadi kami meminta, supaya pengusaha ternak itu, mengosongkan kandang dan tidak ada aktivitas lagi. "Sebetulnya, ini tinggal tindak lanjut dari Pemkab Cianjur melalui dinas terkait saja. Oleh karena berdampak buruk pada masyarakat," tandas Iman.
Terakhir iman menyampaikan, mungkin kalau perijinan dan persyaratan lainnya sudah dipenuhi, itu silahkan saja. "Mungkin nanti akan ada musyawarah. Dan hasil audensi pun sudah menyepakati perjanjian diatas meterai," pungkasnya.
Sementara perwakilan dari peternak ayam petelur tersebut, Rahmat Lemos memaparkan, untuk penutupan peternakan, dalam audensi tadi itu tidak bisa. Pasalnya, masih ada ayam yang hidup.
Tadi kan sudah membuat kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi tinggal bagaimana menindak lanjutinya saja. "Ya, mudah-mudahan sekitar dua mingguan lagi, apa yang diminta bisa direalisasikan," ujar Lemos.
Lemos melanjutkan, pihak perusahaan saat ini, sedang mengurus perijinan dan yang lainnya. Seumpama ditutup dulu, rasanya itu tidak bisa, soalnya masih banyak ayam. Hanya saja, yang saya heran kan kenapa harus masyarakat luar daerah yang komplen, padahal untuk menyelesaikan persyaratannya, kurang lebih tinggal dua tahapan lagi.
"Lihat saja nanti seperti apa jadinya, kalau perijinan selesai dalam waktu dua Minggu, berarti gak jadi ditutup, tapi kalau belum selesai paling juga dilakukan penutupan sementara," pungkasnya.
Laporan : AC/RDN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar