Laporan : Shandi/Ace
Cianjur - Tepat pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 15:30 WIB bertempat di Depan Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto Sik SH M.Hum Didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kbo narkoba Polres Cianjur memimpin pelaksnaan Konferensi Pers terakait Penyalahgunaan gunaan Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, dan melakukan penyelidikan, kini 10 orang tersangka berikut barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan, jajaran Polres Cianjur.
"Ini merupakan bandar, penyalahgunaan narkoba, dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan barang tersebut tanpa henti, " katanya kepada awak media.
Lanjut Kapolres, Adapun nama nama tersangka yang sudah diamankan, diantaranya WK, dengan barang bukti 19 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, seluruhnya seberat 5,68 gram (bruto), satu buah Handphone merk Xiomi redmi S2 warna hitam abu, dan satu buah timbangan digital.
Lalu AW dengan arang bukti 14 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu-shabu, seluryhnya seberat (bruto) 11,64 gram, satubcelana jeans pendek, satu buah hp merk Advance warna biru, satu bungkus bekas rokok Djarum Super Mereka dan satu buah plastik bening.
Dan tersangka lainnya, yaitu HM dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening isi shabu-shabu seberat (bruto) 2,93 gram, 12 potong lakban hitam, satu buah bungkus bekas rokok Djarum Super, satu potong celana jeans warna hitam dan satu bauh hp merk Oppo type A5S.
"Selanjutnya IH, dengan barang bukti enam bungkus atau paket kertas yang didalamnya berisikan Ganja seberat (bruto) 164,37 gram, satu buah Handphone (Hp) merk Oppo warna hitam dan satu kantong plastik warna hitam," terang AKBP Juang Andi Priyanto.
Diketahui, tersangka lainnya AAM dengan barang bukti enam bungkus plastik klip bening berisi shabu seberat (bruto) 33,48 gram,16 buah Plastik bening, lima sobekan lakban warna putih, satu buah dus Hp warna putih, satu unit hp merk Oppo warna hitam, tersangka lainnya DI dengan barang bukti 17 paket kecil yang di bungkus menggunakan kertas warna putih, satu bungkus plastik bening atau klip di dalamnya berisikan ganja, satu paket kertas yang di bungkus plastik warna hitam dan di lilit oleh lakban warna coklat dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 bungkus dengan berat (bruto) 112,24 gram, satu buah Plastik warna hitam, lima sobekan lakban warna putih, satu buah bekas rokok merk Djarum Super MLD warna hitam dus, dan satu celana pendek warna hijau.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur Ade Hermawan Mulyana memaparkan, ada empat tersangka lainnya diantaranya RD dengan barang bukti 27 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 28,33 gram (bruto), 29 buah plastik Klip bening, satu buah bungkus bekas rokok merk Djarum Super MLD warna hitam, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, satu buah box plastik warna orange, satu lembar kertas tissue warna putih, satu potong celana pendek warna abu-abu, satu unit Hhp merk Evercross warna merah.
Masih hal sama, tersangka lainnya AA, dengan barang bukti 17 paket Shabu, empat paket disimpan menggunakan plastic bening (klip) dan 13 paket lagi disimpan didalam plastic klip bening dan dibungkus dengan double tipe warna hijau dengan jumlah berat keseluruhan (bruto) 4,58 gram,13 buah double tipe warna hijau, satu buah plastic bening atau klip, satu buah dompet warna coklat.
"Setelah dilakukan tes urine pada tersangka positif menggunakan sabu-sabu," jelasnya.
Lanjutnya, dua tersangka lainnya
RS, dengan barang bukti lima toples obat jenis Hexymer yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir tablet dengan jumlah seluruhnya sebanyak 5.000 butir tablet, satu buah tas slendang warna merah, dan terakhir RSH, dengan barang bukti 48 toples obat jenis Hexymer, di dalamnya berisikan sebanyak 48.000 butir obat.
"Lalu 95 lembar obat jenis Tramadol, dengan jumlah sebanyak 950 butir tablet dan dua buah dus," ujar dan pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar