Sabtu, 29 Februari 2020

Sembunyikan Shabu Di Amplifaer Akhirnya Terendus Juga


Teropong Cianjur, Kota -  RS (28) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Cianjur, lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Tersangka menyimpan barang haram ini di saku celananya dan di dalam amplifier tempat nya bekerja, Kamis (27/02) kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Cianjur.

Menyikapi hal itu, Sat Res Narkoba pun melakukan penyelidikan lebih jauh. Sehingga didapati keberada tersangka, yang dimana saat itu sedang bekerja di sebuah Cafe di Jalan Prof. Moch Yamin Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda dalam laporan tertulisnya, Jum'at (28/02) menyampaikan, setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota Sat Res Narkoba Polres Cianjur langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RS. Dari hasil penggeledahan di badan RS, didapati barang bukti di dalam saku celana belakang bagian kanan, satu (1) double tip hijau. Tidak sampai disitu saja, anggota Sat Res Narkoba Polres Cianjur pun melanjutkan penggeledahan di lantai II tempat tersangka bekerja.

"Dari hasil penggeledahan, sebanyak 21 bungkus plastik bening yang di lilit double tip warna Hijau dan, 10 bungkus plastik bening di lilit solatip putih yang semuanya berisikan shabu, berhasil di amankan. Barang haram tersebut didapatkan dalam kantong kresek putih yang di simpan dalam amplifier," tuturnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti, dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana membenarkan bahwa, dari hasil penangkapan tersangka RS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Shabu dengan berat keseluruhan seberat (Bruto) 12,20 Gram.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Editor : SR
Laporan : SR

Intensitas Hujan Tinggi Rumah Warga Terendam Banjir


Teropong Cianjur, Campaka - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengakibatkan aliran sungai yang melintas di Kampung Babakan salam Rt 002/001 Desa Cempaka, meluap hingga menggenangi pemukiman warga di sekitarnya, Sabtu (29/02).

Genangan air yang merendam pemukiman warga tersebut, di perkirakan mencapai setinggi 20 hingga 50 cm. Air meluap diperkirakan sekitar pukul 16.30 WIB.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi dalam keterangan tertulis nya mengatakan, tidak ada korban dalam musibah tersebut. Namun di perkirakan ada 7 rumah warga yang terancam bahaya akibat banjir sore itu.

"Selain rumah, ada juga sebuah kolam yang penahan nya jebol atau ambruk, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.50, 000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," kata Ipda Budi Setiayuda.

Lanjutnya, menyikapi hal tersebut, aparatur setempat langsung melakukan koordinasi dengan pemeritah Kecamatan Cempaka dan pihak desa serta RT/ RW setempat.

"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk sementara korban terendam banjir diungsikan kerumah saudaranya terdekat atau ketempat yang lebih aman.

Sementara secara bergotong royong warga membersihkan rumah rumah yang terkena dampak banjir, dan rumah-rumah yang di prediksi mengalami bahaya atau terancam langsung di kosongkan.

Editor : SR
Laporan : SR

Jumat, 28 Februari 2020

DPC PPMI Gruduk PT. FASIC Indonesia





Teropong Cianjur, (Cianjur) - Bertempat di halaman kantor PT Fasic Indonesia, telah berlangsung kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kabupaten Cianjur ke PT FASIC Indonesia, Jum'at (28/02).

Pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol H. Warsito S.H. M.H., didampingi oleh para Kasat, Anjak, Kapolsek Sukaluyu AKP Bambang Kristiono S.H. M.H., dan anggota yang terlibat dalam sprin pengamanan.

Adapun massa yang mengikuti aksi tersebut berjumlah kurang lebih 40 orang, dengan titik kumpul di sekretariat DPC PPMI Kabupaten Cianjur, Jl. Raya Bandung Kampung Ciwaru Karangtengah Cianjur, kemudian massa bergerak menuju depan PT. Fasic Indonesia sambil melakukan orasi.

Dalam laporan tertulisnya Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda menyampaikan, tuntutan aksi massa aksi yaitu :

- Menolak Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Fasic Indonesia kepada Atep Mulyana, yang tidak sesuai dengan Perundang–undangan.

- Meminta kepada manajemen PT. Fasic Indonesia agar mempekerjakan kembali Atep Mulyanan sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja PPA PPMI PT. Fasic Indonesia.

- Menolak keras terhadap tindakan Pemutusan Hubunga Kerja kepada Pengurus Serikat pekerja, tidak membayar atau mengurangi upah, Intimidasi dalam bentuk apapun, dan atau yang merujuk kepada Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), yang dilakukan oleh manajemen PT. Fasic Indonesia.

"Rencananya akan dilaksanakan mediasi antara pihak manajemen PT Fasic dangan masa aksi DPC PPMI, yang dijembatani oleh pihak terkait. Namun sangat disayangkan, dari pihak manajemen PT Pasic Indonesia, menolak untuk dilaksakan mediasi," katanya.

Lanjut Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda, adapun tindak lanjut terkait penolakakn mediasi oleh pihak Manajemen PT Pasic oleh Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Kabag Ops Polres Cianjur, Kasat IK Polres Cianjur, Kepala Disnakertarans Kab Cianjur Heri Suparjo SKM, M.H., Staf Kesbangpol Kab. Cianjur, Forkopimdacam Sukaluyu dan Ketua DPC PPMI kabupaten. Cianjur Fahmi Dwi Fauzi.

"Hasil dari mediasi tersebut, yaitu Komisi D DPRD akan memanggil manajemen PT. Fasic Indonesia, bersama Disnakertrans Kab Cianjur, Disnakertrans akan kita laporkan terkait kondisi hari ini, saya akan laporkan ke bupati terkait PT Fasic yang tidak komparatif ini, DPC PPMI Kabupaten. Cianjur menghormati upaya yang ditempuh oleh Pemda melalui DPRD dan Disnakertrans untuk menyelesaikan aspirasi yang sedang diperjuangkan oleh DPC PPMI Cianjur," paparnya.

Selesai Pelaksanan pengamanan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur dan mengucapkan terimakasih dari Forkompimda Kabupaten Cianjur terkait pelaksanaan pengamanan yang aman dan kondusif.


Laporan : SN
editor : SN

Minggu, 23 Februari 2020

Kapolres Cianjur Dampingi PJU Cek Penyerahan Dukungan Cabup 2020



Teropong Cianjur, (Cianjur) - Kapolres Cianjur Polda Jabar Mendampingi Para PJU Polda Jabar lakukan Pengecekan Tahapan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bagi Calon Bupati Pada Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur.

Kegiatan yang diikuti Pamatwil Polda Jabar, Dir Intelkam dan Dansat Brimob Polda Jabar 

Kegiatan tersebut bertempat di Kantor KPU Kabupaten Cianjur Taifur Yusuf No 35 Pamoyanan Kec/Kab. Cianjur, Pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 Jam 13.30 WIB.


Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum., menyampaikan, "kegiatan ini dalam rangka Pengecekan Tahapan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bagi Calon Perseorangan Pada Pilkada Kab. Cianjur Tahun 2020,"ujarnya.

Dalam giat pengecekan, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum mendampingi Pamatwil Polda Jabar KBP Drs Zubair Rasyid, M.H., Dir Intelkam Polda Jabar KBP Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., MTCP dan Dansat Brimob Polda Jabar KBP Asep Saepudin, SI.K. 

Adapun Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, SH, M.Hum.


(Sumber : Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

KBO Binmas Polres Cianjur Polda Jabar Takziah dan Ikut Gotong Keranda Jenazah Warga yang Meninggal




Teropong Cianjur (Cianjur) - Kbo Binmas Polres Cianjur Polda Jabar Ipda I Ketut Noarsa melakukan takziah ke rumah seorang warga yang meninggal dunia di Perumahan Graha Pratama Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Minggu (23/02/2020).

Tidak hanya itu, Ipda I Ketut Noarsa juga mengangkat keranda saat jenazah yang akan di berangkatan ke TPU Desa Sirnagalih setempat. 

Kapolres Cianjur Akbp Juang melalui Kbo Binmas Polres Cianjur Polda Jabar Ipda I Ketut Noarsa menuturkan takziah itu dilakukan adalah bentuk kedekatan dengan warga.


“Semakin kita dekat dengan masyarakat semakin kita menjalin hubungan silaturahmi. Jalinan silaturahmi ini akan terus ditingkatkan dan dijaga terus,” tandas Kbo Binmas Polres Cianjur Polda Jabar Ipda I Ketut Noarsa 

“Dengan begitu sebagai pengayom, pelindung masyarakat ikut serta dalam membantu wargnya yang mengalami musibah, sehingga kepercayaan masarakat kepada polri sebagai pengayom dan pelindung akan melekat”, pungkasnya

(Sumber : Humas Polres Cianjur)
Editor : AC

Rabu, 19 Februari 2020

Personil Polsek Cianjur Kota Amakan Seorang Mucikari



Teropong Cianjur, (Cianjur Kota) - Panit Reskrim Polsek Cianjur Kota berhasil mengamankan seorang mucikari, di sebuah kotrakan yang beralamat di Gang Jembar RT. 04/15 Kelurahan Sayang Kec/Kab Cianjur Jawa Barat.

Mucikari yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, Yakni Eni Heryani Alias Bibi Alias Teh Haji (46).

Dalam laporan tertulisnya Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda menyampaikan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIB, Polsek Cianjur Kota mendapatkan informasi, bahwa di TKP sering terjadi pelacuran.

"Menyikapi adanya laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Cianjur kota memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA Dimas Wicaksono S.TrK bersama anggota kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut," kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPDA Budi Setiayuda.

Lanjut Humas, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 22.00 WIB, yang dipimpin Panit 1 Reskrim mendatangi TKP, yaitu sebuah rumah di Gg Jembar dan ternyata benar informasi tersebut, bahwa penyewa rumah memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran.

"Pada saat penggerebegan, berhasil diamankan satu orang mucikari berikut uang sebesar Rp.400.000,- , dua buah hand phone, satu orang PSK dan dua orang laki laki hidung belang, untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota,"terangnya.

Terakhir, dalam menjalankan praktik prostitusi itu mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan diberikan harga sewa antara Rp.30.000 s/d Rp.100.000 sekali sewa.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara," tandasnya.

Laporan : SN
Editor : AC

Sabtu, 15 Februari 2020

Satreskrim Narkoba Polres Cianjur, Ringkus Kurir Jaringan Narkoba

Tersangka (IK) dan barang bukti yang sudah diamankan

Teropong Cianjur (Cianjur)  -  Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus seorang kurir salah satu jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, berikut barang bukti (BB) 24 bukus peket sabu seberat 8,20 gram, Jumat (14/2/2020).

Pelaku berinisial (INK) diduga merupakan kurir dari jaringan terputus pengedar narkoba, warga Jalan Prof Moch Yamin Gg.Warga Rt.01 Rw.06 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana melalui Paur Subbag Hunas Ipda Budi Setiayuda mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya pelapor mendapat informasi dari masyarakat.

"Bahwa awal mulanya pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak berkenan menyebutkan namanya bahwa ada seseorang bernama IKHSAN NUR KHAMIL, memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu. 

Atas informasi tersebut kemudian pelapor melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Febuari 2020 sekitar pukul. 11.00 Wib mendatangi rumah sdr. IKHSAN NUR KHAMIL dan dilakukan penangkapan.

"Dari hasil pengeledahan dan pemeriksaan didapati sebuah tas selendang warna biru tua yang tergantung pada kamar rumah tersanka (INK) di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik berisikan sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan sabu masing-masing di lilit lakban  warna hitam,"Ungkapnya.

Lebih Lanjut Ipda Budi Setiayuda menambahkan, selain BB sabu didalam tas tersebut, ditemukan, satu bungkus rokok magnum mild yang di dalam terdapat empat bungkus plastik bening berisikan shabu.

"Satu bundel plastik bening, satu buah sedotan warna putih, satu buah timbangan elektrik, dan selanjutnya terlapor  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse narkoba Polres Cianjur guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkasnya.


Laporan : Paur Humas Polres Cianjur

Editor : AC

Hijrah Gaya Gen Z & Gen Alpha: Nggak Ketinggalan Zaman, Tetap Dalam Iman

Dulu kita mengenal hijrah sebagai pindahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, namun berbeda dengan hari ini dimana hijrah punya...